Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Resmi! BKN Tetapkan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Kewajiban Honorer Setelah SK Keluar

Nur Wachid • Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Kepala BKN
Kepala BKN

Jawa Pos Radar Lawu - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru PPPK paruh waktu yang kini menjadi sorotan para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang belum terangkat penuh waktu.

Setelah SK PPPK diterbitkan, para honorer wajib memahami berbagai kewajiban dan hak yang melekat dalam kontrak kerja, mulai dari jam kerja hingga evaluasi kinerja tahunan.

Aturan ini juga menegaskan bahwa kontrak PPPK paruh waktu tidak otomatis diperpanjang tanpa penilaian.

Dengan demikian, setiap honorer perlu menyesuaikan diri agar tetap memenuhi standar kinerja yang ditetapkan pemerintah.

SKEMA BARU DAN DASAR HUKUM

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Skema ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pegawai non-ASN yang selama ini berada dalam ketidakjelasan.

Siapa yang Berhak Mengikuti

Tenaga honorer yang bisa diusulkan adalah mereka yang:

1. Terdaftar aktif di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki bukti kerja kontinu minimal dua tahun.

2. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 atau seleksi PPPK Penuh Waktu namun belum memperoleh formasi.

3. Instansi telah mengusulkan formasi sesuai jadwal yang ditetapkan.

Hak dan Kewajiban Stelah SK Terbit

Setelah SK pengangkatan diterbitkan, tenaga honorer yang resmi menjadi PPPK paruh waktu perlu mengetahui:

1. Hak: memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP/NI) sebagai ASN dalam skema kontrak, berhak mendapatkan tunjangan termasuk THR-gaji-13, serta mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

2. Kewajiban: menjalankan tugas sesuai jam kerja yang diatur instansi (umumnya lebih fleksibel dibanding PNS penuh waktu) dan memenuhi evaluasi kinerja agar kontrak bisa diperpanjang atau status bisa naik.

3. Jam kerja & kontrak: Jam kerja biasanya disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi bisa sekitar 4 jam/hari dibanding 8 jam/hari PNS penuh waktu.

Masa kerja kontrak umumnya satu tahun dan bisa diperpanjang.

Kenapa Honorer Harus Tahu? 

Dengan skema baru, tenaga honorer yang memperoleh SK menjadi PPPK paruh waktu mempunyai status yang lebih formal namun berbeda dari PNS. Beberapa poin penting:

1. Karena jam kerja dan anggaran berbeda, hak dan kondisi kerja bisa berbeda antar instansi.

2. Jika tidak memenuhi kewajiban, kontrak bisa tidak diperpanjang.

3. Status ini bisa menjadi jalan menuju PPPK penuh waktu, namun bukan otomatis.

Tips Untuk Tenaga Honorer Setelah SK Terbit 

1. Segera cek penerbitan NIP/NI melalui BKN dan pastikan SK Anda sah.

2. Pelajari kontrak kerja Anda: jam kerja, hak cuti, tunjangan, evaluasi kinerja.

3. Simpan semua dokumen SK, kontrak, bukti tugas agar siap jika ada pengusulan naik status.

4. Pantau pengumuman instansi dan BKN agar tidak ketinggalan tahapan administrasi.

Skema PPPK paruh waktu memberi solusi nyata terhadap nasib banyak tenaga honorer yang selama ini statusnya belum jelas.

Namun, bagi yang telah memperoleh SK, memahami hak dan kewajiban setelah pengangkatan sangat krusial agar manfaat skema bisa optimal dan tidak bermasalah ke depan. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#aturan baru #honorer #PPPK Paruh Waktu #kewajiban #badan kepegawaian negara (bkn)