Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

ASN Tersenyum Lebar! Kenaikan Gaji 8-12% Resmi Berlaku, Dirapel November 2025

Nur Wachid • Senin, 20 Oktober 2025 | 20:45 WIB

asn naik gaji
asn naik gaji

Jawa Pos Radar lawu - Kabar gembira datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia! Pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan gaji pokok yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2025.

Kenaikan ini bervariasi antara 8 hingga 12 persen, ditetapkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam melayani publik.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi kebijakan ini merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

"Kesejahteraan ASN adalah bagian penting dari reformasi birokrasi yang berkeadilan," ujar Menkeu.

Kenaikan Gaji Berlaku Tidak Merata

Kenaikan gaji ini telah diresmikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, persentase kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I & II: Kenaikan 8%.

Golongan III: Kenaikan 10%.

Golongan IV: Kenaikan tertinggi, mencapai 12%.

Penetapan tertinggi bagi Golongan IV ini didasarkan pada pertimbangan tanggung jawab dan masa kerja yang lebih panjang.

Rapelan Dua Bulan Cair di November!

Meskipun kenaikan berlaku mulai Oktober 2025, pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Penting dicatat! Pemerintah memastikan pencairan gaji di November 2025 akan menggunakan sistem rapel dua bulan, mencakup alokasi bulan Oktober dan November.

Hal ini tentu menjadi kabar sangat baik yang akan menambah daya beli ASN di akhir tahun.

Era Total Reward Berbasis Kinerja

Perpres 79 Tahun 2025 juga membawa semangat baru bagi reformasi birokrasi dengan penerapan konsep Total Reward berbasis kinerja.

Ini berarti, selain kenaikan gaji pokok, ASN yang menunjukkan kinerja tinggi akan menerima apresiasi lebih besar, seperti tambahan insentif, bonus tahunan, hingga promosi jabatan. Sebaliknya, ASN yang belum optimal akan dievaluasi.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara kini sejalan dengan tuntutan kinerja dan kontribusi nyata dalam melayani masyarakat.

Implementasi teknis kebijakan ini kini menunggu sinkronisasi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#kenaikan gaji #rapelan gaji #Purbaya Yudhi Sadewa #asn