Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Heboh! Kenaikan Gaji PNS Sampai 12 Persen Mulai Bulan Ini, Cair! Bagaimana Nasib Pensiunan?

Nur Wachid • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:48 WIB

pns asn naik gaji bulan oktober
pns asn naik gaji bulan oktober

Jawa Pos Radar Lawu - Paruh kedua Oktober 2025 membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di seluruh Indonesia.

Terbitnya Peraturan Presiden, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara resmi mengukuhkan program yang sangat dinanti kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara.

Kenaikan gaji ini, yang merupakan penyesuaian terbaru setelah tahun 2024 (PP Nomor 5 Tahun 2024), bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi ASN yang berprofesi strategis, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Baca Juga: Awas, Baju Baru Jangan Langsung Dipakai! Ini Alasan Penting Mencuci Pakaian sebelum Dikenakan

ASN Aktif Kenaikan Berlaku Oktober, Cair Dirapel November!

Kabar terbaiknya, kenaikan gaji bagi ASN aktif ini dijadwalkan berlaku efektif mulai bulan Oktober 2025.

Namun, Anda tak perlu panik jika gaji Oktober Anda belum berubah. Pembayaran gaji dengan nominal baru tersebut baru akan dilakukan pada November 2025 dengan mekanisme rapel untuk dua bulan sekaligus (Oktober dan November).

Persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi tergantung pada golongan Anda, dengan rincian perkiraan sebagai berikut:

Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%

Golongan III: Kenaikan sebesar 10%

Golongan IV: Kenaikan tertinggi, sebesar 12%

Saat ASN aktif bersiap menerima rapelan kenaikan, nasib para pensiunan ASN menjadi pertanyaan besar.

Pensiunan, yang mengandalkan dana bulanan untuk biaya hidup, kesehatan, dan pendidikan cucu, sangat berharap adanya penyesuaian yang seimbang.

Sayangnya, kabar yang beredar hingga pertengahan Oktober 2025 menunjukkan bahwa Perpres 79 Tahun 2025 belum mencantumkan penyesuaian gaji tambahan bagi pensiunan PNS.

Belum Ada Regulasi Tambahan: Perpres 79/2025 saat ini fokus pada kenaikan gaji bagi ASN aktif.

PT Taspen Belum Umumkan Kenaikan PT Taspen (Persero).

Selaku pengelola dana pensiun, juga menegaskan bahwa belum ada pengumuman resmi dari otoritas, seperti Kementerian Keuangan, terkait kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025 selain yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP 8/2024: Besaran gaji pensiunan saat ini masih menggunakan skema penyesuaian terakhir, yaitu kenaikan 12% yang berlaku sejak Januari 2024 (PP Nomor 8 Tahun 2024).

Dengan demikian, gaji pensiunan masih dibayarkan sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran:

Pensiunan Golongan I: Mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700

Pensiunan Golongan II: Mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800

Pensiunan Golongan III: Mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600

Pensiunan Golongan IV: Mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100

Pensiunan dan keluarganya diimbau untuk terus memantau saluran resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan.

Keseimbangan antara kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan adalah isu krusial yang harus segera mendapat kepastian regulasi.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#kenaikan gaji #pns #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #tni #polri #perpres #asn #pejabat negara