Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencuat dan seret nama Ammar Zoni, aktor sinetron yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa. Kali ini, pria berinisial MAA alias AZ itu diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan 1 Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi tersebut terungkap setelah penyidik Polsek Cempaka Putih menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Selasa, 8 Oktober 2025.
Dalam berkas tersebut, tercantum nama tersangka MAA alias AZ bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis.
Menurut keterangan resmi Kejari Jakpus, penyidik menemukan indikasi bahwa Ammar Zoni masih menjalankan bisnis gelap narkotika meski berada di dalam sel tahanan.
Proses transaksi dan komunikasi disebut-sebut menggunakan handphone dan aplikasi komunikasi daring, yang menjadi sarana koordinasi antara pihak dalam rutan dan jaringan luar.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis (sinte) yang diyakini sebagai barang bukti hasil transaksi.
Semua barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk keperluan proses penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat menyebut bahwa pihaknya telah menerima seluruh berkas dan barang bukti dari penyidik. “Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk proses persidangan,” ujarnya dalam keterangan resmi. Kasus ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni tersangkut perkara narkotika. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2017 dan 2023 dalam kasus penyalahgunaan sabu.
Meski sempat menjalani rehabilitasi, publik kini kembali dikejutkan oleh dugaan bahwa sang aktor masih terlibat dalam peredaran narkoba bahkan dari balik jeruji.
Baca Juga: BSU Lanjut Hingga Akhir 2025! Kemenkeu Pastikan Cair, Cek Statusmu Segera di JMO
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ammar Zoni maupun kuasa hukumnya belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, Kejaksaan menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik kini menantikan kelanjutan kasus tersebut di meja hijau. Apakah benar sang aktor kembali terjerat jaringan narkotika dari balik sel? Semua akan terungkap dalam persidangan yang segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Editor : Nur Wachid