Jawa Pos Radar Lawu - Isu mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode September hingga Oktober 2025 kembali menghangat di kalangan pekerja.
Kabar ini dipicu oleh adanya kajian positif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat mempertimbangkan perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV tahun 2025 karena efektivitasnya dalam membantu pekerja.
Namun, masyarakat harus berhati-hati. Pemerintah secara resmi telah mengklarifikasi bahwa kabar pencairan BSU tahap ketiga atau BSU Oktober 2025 adalah TIDAK BENAR alias hoaks.
Klarifikasi Tegas: BSU Tahap III Dinyatakan Hoaks
Kabar gembira mengenai BSU ternyata harus dibantah oleh instansi terkait.
Baik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak ada rencana pencairan BSU bagi pekerja umum pada bulan Oktober 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Secara tegas menyebutkan bahwa isu pencairan BSU tahap 3 pada Oktober 2025 adalah hoaks.
Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terjebak isu liar dan hanya merujuk pada kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi akurat.
Insentif Pengganti: Fokus ke Sektor Pariwisata dan Guru PAUD
1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif ini secara spesifik ditujukan bagi pekerja di sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Melalui PPh 21 DTP, pekerja di sektor terdampak ini akan menerima tambahan penghasilan bersih sekitar Rp 60.000 hingga Rp 400.000 per bulan, karena potongan pajak mereka ditanggung oleh negara.
2. BSU Khusus Guru PAUD
Pemerintah juga menyalurkan BSU khusus untuk guru PAUD dengan nilai bantuan Rp 600.000 per penerima, yang langsung dicairkan ke rekening.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima untuk bantuan ini ditetapkan sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia.
Cara Cek Status Penerima Bantuan (Khusus yang Terdaftar Sebelumnya)
Meskipun BSU umum sudah dihentikan, bagi Anda yang mungkin terdaftar dalam program BSU sebelumnya atau BSU Guru PAUD 2025, Anda tetap bisa memastikan status melalui kanal resmi:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
-Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan data pribadi Anda pada kolom yang tersedia.
2. Verifikasi Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Isi data diri lengkap (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email), lalu klik “Lanjutkan”.
3. Aplikasi dan Kantor Pos
- Gunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk pembaruan data dan informasi.
- Gunakan Aplikasi Pospay jika Anda penerima yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
- Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Peringatan: Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan atau informasi palsu terkait pencairan BSU.
Sumber informasi resmi hanya dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid