Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah secara resmi mengumumkan kabar baik bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pejabat negara.
Kesejahteraan mereka dipastikan meningkat drastis menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengesahkan kenaikan gaji pokok.
Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak Oktober 2025, merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para abdi negara.
Mulai dari garda depan pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di lapangan.
Skema Kenaikan Progresif: Penghargaan untuk Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Besaran kenaikan gaji pokok dirancang dengan skema progresif, memberikan porsi terbesar bagi ASN dengan tanggung jawab tertinggi. Inilah rincian kenaikan yang akan diterima:
Golongan I & II: Naik sekitar 8%
Golongan III: Naik sekitar 10%
Golongan IV: Naik tertinggi, mencapai 12%
Kenaikan signifikan bagi ASN Golongan IV yang biasanya menduduki jabatan struktural dan fungsional dengan tanggung jawab besar menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan imbalan yang sepadan dengan beban kerja dan tingkat kepemimpinan yang diemban.
Pencairan Rapel Gaji Oktober dan November di Bulan November 2025
Kebahagiaan ASN akan berlipat ganda karena kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku ke depan, tetapi juga dibayarkan secara rapel.
Rapel gaji yang mencakup bulan Oktober dan November akan dicairkan sekaligus pada November 2025.
Dengan pencairan rapel ini, para pegawai akan menerima tambahan penghasilan yang signifikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berharap suntikan dana ini dapat membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan keluarga ASN secara menyeluruh.
Memungkinkan mereka untuk lebih fokus dalam menjalankan tugas tanpa perlu khawatir berlebihan tentang finansial.
Tetap Jaga Stabilitas Anggaran Negara
Meskipun kenaikan ini cukup besar, Menteri PANRB meyakinkan bahwa kebijakan ini telah melalui koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah perhitungan matang, menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mempertahankan disiplin fiskal.
Secara keseluruhan, kenaikan gaji ini bukan hanya sekadar penyesuaian angka, melainkan sebuah investasi pemerintah untuk masa depan layanan publik yang lebih optimal.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid