Jawa Pos Radar Lawu - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini tengah berlangsung. Tahap ini merupakan kelanjutan setelah para peserta lebih dulu menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengajuan usul penetapan.
NIP sendiri memiliki fungsi yang sangat vital. Nomor ini menjadi identitas resmi setiap pegawai pemerintah yang berstatus PPPK. Tanpa adanya NIP, status seseorang sebagai aparatur negara belum bisa dianggap sah, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap pelantikan maupun menerima hak-hak kepegawaiannya.
Karena itu, wajar bila banyak peserta merasa cemas sekaligus penasaran kapan nomor identitas tersebut akan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN menetapkan jadwal resmi penetapan NIP PPPK Paruh Waktu berlangsung pada periode 28 Agustus hingga 30 September 2025. Ketentuan ini merujuk pada Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025.
Meski begitu, perlu diketahui bahwa kecepatan penyelesaian administrasi bisa berbeda-beda di tiap instansi. Ada instansi yang mampu menyelesaikan usul penetapan lebih awal, sementara sebagian lainnya mungkin membutuhkan waktu tambahan.
Karena itu, peserta diimbau untuk tidak hanya mengandalkan jadwal umum dari BKN, tetapi juga rutin mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing. Berikut batas waktu dalam proses penetapan NIP PPPK 2025:
1. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) : 28 Agustus – 27 September 2025
2. Pengajuan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) : 28 Agustus – 28 September 2025
3. Penetapan Nomor Induk: 28 Agustus – 30 September 2025
Untuk memastikan apakah NIP sudah diterbitkan, peserta dapat melakukan pengecekan secara online melalui Mola BKN dengan langkah berikut:
1. Akses laman resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Masukkan data identitas yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data lain yang digunakan saat pendaftaran DRH.
3. Klik tombol Cari/Submit.
4. Jika NIP sudah tersedia, sistem akan menampilkan status secara otomatis.
5. Jika belum, artinya usul penetapan masih dalam proses di instansi atau BKN.
Selain melalui Mola BKN, peserta juga disarankan untuk memantau media sosial resmi BKN maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/BKPSDM instansi masing-masing agar tidak ketinggalan pengumuman terbaru.
Dengan begitu, setiap peserta bisa memastikan dirinya tidak melewati tahapan penting dalam perjalanan menjadi PPPK resmi.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid