Jawa Pos Radar Lawu - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data perbankan yang menimbulkan keresahan publik.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengunggah tampilan database nasabah bank seolah-olah data tersebut otentik, lalu mengklaim telah meretas jutaan akun.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025), Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa pelaku berinisial WFT (22) ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pemuda ini diketahui mengelola akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa yang sempat viral di media sosial.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh sebuah bank swasta pada Februari 2025.
Laporan tersebut menyebut adanya unggahan akun media sosial yang menampilkan data nasabah bank dengan jumlah fantastis, mencapai 4,9 juta akun.
“Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ungkap AKBP Fian.
Motif utama tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap pihak bank, dengan menjadikan unggahan palsu tersebut sebagai alat tekanan.
Menyadari ancaman serius ini, tim Ditsiber Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu hard disk eksternal yang berisi 28 alamat email milik WFT.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan, yakni tersangka sudah aktif di media sosial sejak 2020 dengan mengaku sebagai Bjorka, sosok peretas yang sempat menggemparkan dunia maya Indonesia.
Dampak pada Sistem Perbankan dan Kepercayaan Publik
Meskipun data yang dipublikasikan belum terbukti otentik, kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap reputasi bank swasta tersebut.
Menurut AKBP Fian, pihak bank mengalami kerugian berupa menurunnya tingkat kepercayaan nasabah, serta meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi serangan siber lanjutan.
“Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut,” ujarnya.
Jeratan Hukum Berat Menanti Tersangka
WFT kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai bahaya kejahatan siber yang dapat menyasar institusi penting seperti perbankan.
Aparat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku ilegal akses data dan manipulasi informasi digital.
Dengan terbongkarnya kasus ini, publik diharapkan semakin waspada terhadap isu-isu siber yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan sosok-sosok kontroversial seperti Bjorka.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun