Jawa Pos Radar Lawu - Kabar terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membawa angin segar bagi para calon pelamar CPNS 2026.
Pemerintah memastikan, tidak semua peserta seleksi diwajibkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ulang.
Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai Lagi
Kebijakan ini berlaku khusus bagi peserta CPNS 2024 yang sudah memenuhi passing grade SKD, tetapi gagal lolos karena faktor kuota atau peringkat.
Mereka diberi kesempatan untuk menggunakan kembali nilai SKD lama ketika mendaftar di seleksi CPNS 2026.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa nilai SKD 2024 dapat dipakai hingga periode seleksi berikutnya.
Dengan begitu, peserta tidak perlu lagi mengulang seluruh tes dasar, sehingga proses seleksi lebih efisien dan hemat waktu.
"Peserta yang sudah memenuhi passing grade tidak akan kita persulit lagi. Mereka bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya tanpa harus tes SKD ulang,” jelas pihak KemenPAN-RB.
Skema Seleksi Lebih Fleksibel
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyiapkan skema baru yang lebih fleksibel.
Ke depannya, peserta yang gagal hanya pada sebagian materi SKD tidak harus mengulang seluruh tes, melainkan cukup mengulang bagian yang belum lulus saja.
Kebijakan ini dinilai positif karena dapat mengurangi beban peserta dan membuat seleksi CPNS lebih adil dan transparan.
Namun, pemerintah menegaskan aturan ini hanya berlaku untuk peserta dengan nilai SKD 2024 yang sah dan tercatat dalam database resmi BKN.
Imbauan untuk Peserta CPNS 2026
Masyarakat diimbau agar selalu mengikuti perkembangan informasi resmi dari KemenPAN-RB dan BKN, baik melalui situs web maupun kanal media sosial resmi.
Hal ini penting untuk menghindari kabar simpang siur terkait jadwal maupun mekanisme seleksi CPNS 2026.(hisam/mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid