Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

UU Tipikor Digugat di MK: Benarkah Ada Celah yang Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi?

Nur Wachid • Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:05 WIB
MK Gugat UU Tipikor
MK Gugat UU Tipikor

Jawa Pos Radar Lawu - UU Tipikor kembali menjadi sorotan setelah resmi digugat di MK melalui uji materi sejumlah pasal yang dianggap multitafsir.

Gugatan ini memunculkan pertanyaan besar, benarkah ada celah dalam aturan yang justru bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum?

Polemik tersebut menimbulkan kekhawatiran publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sidang di Mahkamah Konstitusi pun menjadi ajang penting untuk menentukan apakah regulasi ini masih relevan atau perlu direvisi demi memperkuat komitmen melawan korupsi.

Pasal yang Dipersoalkan

Gugatan terutama menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut pemohon, rumusan pasal ini terlalu luas, sehingga seseorang bisa dijerat meski tidak punya niat memperkaya diri.

Selain itu, Pasal 21 juga dianggap bermasalah.

Pasal ini mengatur tentang pihak yang menghalangi proses hukum korupsi, tetapi ancaman hukumannya justru lebih berat dibanding pelaku korupsi itu sendiri.

Hal ini disebut sebagai pasal karet karena bisa dipakai secara sewenang-wenang.

Argumen Para Penggugat

Para penggugat menilai aturan tersebut menimbulkan celah hukum. Pertama, rumusannya terlalu umum sehingga mudah disalahgunakan.

Kedua, ada tumpang tindih dengan aturan lain, misalnya Pasal 14 yang kadang dipakai untuk kasus di sektor lain yang sebenarnya sudah punya aturan sendiri.

Mereka khawatir hal ini membuat penegakan hukum menjadi tidak jelas dan berpotensi merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

Baca Juga: Camping Syahdu di Kota Batik, Viral Camping Ground Pinus Siampel Pekalongan yang Sejuk!

Sikap Pemerintah dan DPR

Dalam sidang di MK, Presiden Prabowo melalui kuasa hukumnya meminta agar gugatan ditolak.

Menurut pemerintah, pasal-pasal itu masih sesuai dengan UUD 1945 dan penting untuk memberantas korupsi.

Namun, DPR justru berbeda pandangan. DPR menilai Pasal 21 memang terlalu berat dan layak diperbaiki agar lebih adil dan proporsional.

Dampaknya ke Depan

Baca Juga: Viral Pendaki Wanita Gunung Sindoro Bikin Emosi Netizen, Kenapa? Ini Kronologi Lengkapnya

Gugatan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar ada celah dalam UU Tipikor yang bisa dimanfaatkan pelaku korupsi?

Jika MK mengabulkan gugatan, aturan ini tentu akan berubah dan bisa berpengaruh besar pada strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tapi bila ditolak, pasal-pasal tersebut tetap berlaku dan kemungkinan kontroversinya masih akan berlanjut. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#pemberantasan korupsi #ada celah #digugat di MK #uu tipikor