Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah pusat resmi menetapkan aturan baru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2025 mendatang. Regulasi ini akan menjadi dasar pencairan gaji pokok sekaligus pembayaran tunjangan bagi seluruh PNS di Indonesia, termasuk di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Dengan terbitnya PP ini, struktur gaji pokok PNS diatur lebih rinci berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain itu, sistem penggajian juga ditata ulang agar lebih transparan dan memberikan kepastian penghasilan bulanan. Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat mendorong motivasi kerja para aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik.
Gaji pokok PNS terbagi dalam empat golongan utama dengan kisaran sebagai berikut:
1. Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
2. Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
3. Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
4. Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Rentang gaji ini akan menyesuaikan dengan masa kerja serta jabatan terakhir yang disandang oleh PNS. Dengan demikian, semakin lama masa pengabdian, semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Selain gaji pokok, setiap PNS juga mendapatkan lima tunjangan rutin yang ditransfer bersamaan setiap bulannya. Tunjangan tersebut mencakup:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, maupun umum)
4. Tunjangan kinerja (bagi instansi yang telah menerapkannya)
5. Tunjangan khusus sesuai wilayah penugasan tertentu
Baca Juga: Cucu Mahfud MD Kejang Usai Keracunan MBG, Dirujuk ke RS, Satunya Muntah-Muntah Diperbolehkan Pulang
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan tersebut membuat penerimaan bulanan PNS lebih besar dari nominal gaji dasar yang tercantum di PP. Pemerintah berharap skema ini bisa meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjadi dorongan untuk bekerja lebih profesional.
Persiapan Pencairan
Mulai Oktober nanti, pembayaran gaji ASN di seluruh Indonesia, akan mengacu pada aturan baru ini. Pemerintah juga mengingatkan agar para pegawai memastikan data administrasi seperti golongan, masa kerja, dan rekening bank sudah sesuai. Hal itu untuk menjamin proses pencairan gaji berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Dengan regulasi baru tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penghidupan ASN. Harapannya, perubahan ini tak hanya menambah kepastian finansial bagi pegawai negeri, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik yang lebih optimal di daerah.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid