Jawa Pos Radar Lawu - Kabar gembira datang dari Kalimantan Timur. Sejak Senin, 29 September 2025, sebanyak 1.039 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah resmi dilantik.
Pelantikan ini tersebar di dua wilayah, yakni 713 orang di Kota Balikpapan dan 326 orang di Kabupaten Paser.
Di Balikpapan, 713 PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari 11 tenaga kesehatan, 46 guru, dan 656 tenaga teknis.
Sementara di Paser, dari total 770 PPPK yang dilantik, 326 di antaranya adalah pegawai dengan sistem kerja paruh waktu.
Isu Larangan Seragam Korpri Mencuat
Di tengah euforia pelantikan, isu tidak sedap langsung mencuat. Para PPPK paruh waktu dikabarkan merasa gelisah dan khawatir tidak diperbolehkan mengenakan seragam Korpri dan pakaian dinas lainnya, seperti layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih.
Menurutnya, jika larangan ini benar adanya, akan timbul perbedaan yang mencolok, padahal label ASN seharusnya berlaku untuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Jawaban Tegas dari Ketua Korpri Pusat
Untuk meredakan kegelisahan ini, AP3KI mengimbau Ketua Umum Korpri Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memberikan kejelasan.
Prof. Zudan memberikan jawaban yang menenangkan dan tegas. Beliau membantah keras adanya larangan tersebut.
Baca Juga: Kesaksian Santri Ponpes Al Khoziny: Baru Rakaat Kedua Salat Asar, Tiba-Tiba Bangunan Musala Ambruk!
"Tidak ada larangan bagi PPPK paruh waktu mengenakan Korpri maupun pakaian dinas. PNS, PPPK, PPPK paruh waktu sama-sama ASN.
Dengan demikian tidak ada yang dilarang mengenakan seragam kebesaran ASN itu," tegas Prof. Zudan.
Beliau melanjutkan bahwa semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang ditetapkan, tanpa ada perbedaan warna maupun model seragam.
Berhak Menerima Hak Sebagai ASN
Prof. Zudan menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, pegawai ini tetaplah ASN karena mereka menerima Nomor Induk (NI) PPPK yang diterbitkan BKN.
"Mereka terima NIP yang diterbitkan BKN. Jadi, mereka berhak mendapatkan menerima hak-haknya juga, meski dengan pengaturan yang berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ketika formasi di masing-masing daerah sudah tersedia.
Dengan adanya penegasan ini, kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait seragam kebanggaan ASN pun telah terjawab.
Mereka kini resmi menjadi bagian dari korps ASN dan berhak mengenakan seragam Korpri.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid