Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah baru-baru ini memperkenalkan aturan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dengan skema WFA (Work From Anywhere / Bekerja dari Mana Saja).
Perubahan ini dianggap sebagai langkah progresif agar ASN bisa lebih fleksibel, tak terikat hanya di kantor fisik, dan mampu menjaga produktivitas meskipun berada di lokasi berbeda.
Sebelumnya, sebagian besar ASN hanya diizinkan bekerja dari kantor (WFO) atau dalam keadaan darurat menggunakan WFH (Work From Home).
Namun dengan regulasi WFA, ASN punya hak untuk menyesuaikan tempat kerja mereka baik dari rumah, lokasi lain, atau tempat yang mendukung kinerja mereka selama memenuhi target dan standar kerja yang telah ditetapkan.
Regulasi tersebut juga menetapkan bahwa penggunaan WFA harus berdasarkan kesepakatan antara instansi, atasan, dan pegawai.
Tidak semua jabatan bisa langsung menerapkan WFA, terutama jika pekerjaan tersebut memerlukan kehadiran fisik di kantor seperti pelayanan publik langsung, administrasi yang harus dilakukan on-site, atau tugas teknis lapangan.
Selain itu, aturan baru ini menekankan pentingnya evaluasi kinerja berbasis hasil kerja (output) dibandingkan lama jam berada di kantor.
ASN yang menggunakan WFA harus tetap transparan dalam laporan, menggunakan alat sistem pengawasan (monitoring) untuk jam kerja dan progres tugasnya, serta menjaga komunikasi rutin dengan atasan dan tim.
Sejumlah tantangan muncul dari implementasi aturan ini: kesiapan infrastruktur digital, keamanan data jika bekerja dari lokasi luar kantor, kestabilan jaringan internet, serta pelatihan untuk budaya kerja remote agar disiplin tetap terjaga.
Pemerintah dan instansi terkait diharapkan menyusun pedoman teknis penyesuaian, seperti standar keamanan siber, konsep shift rotasi, hingga evaluasi berkala agar WFA efektif dan tidak merugikan kualitas pelayanan publik.
Reformasi ini menunjukkan bahwa birokrasi kita mulai memberi ruang bagi fleksibilitas dan kepercayaan terhadap pegawai.
Di satu sisi, ASN bisa merasakan keseimbangan kerja dan kehidupan lebih baik; di sisi lain, tanggung jawab dan hasil kerja mereka justru dinilai lebih penting dari durasi waktu berada di kantor. (Ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid