Jawa Pos Radar Lawu - Isu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selalu menarik perhatian, terutama menyangkut hak-hak finansial di luar gaji pokok.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah seputar tunjangan transportasi.
Apakah PPPK Paruh Waktu, yang kini menjadi bagian penting dalam struktur kepegawaian pemerintah, secara otomatis berhak mendapatkan fasilitas ini?
Baca Juga: Ceraikan Istri, Fahmi Bo Terharu sang Mantan Masih Mau Merawat selama Sakit
Gaji Fleksibel, Tunjangan Pun Tak Selalu Pasti
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu memang diberikan fleksibilitas.
Besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah daerah, dan yang pasti tidak boleh lebih rendah dari upah minimum atau gaji yang sebelumnya diterima saat berstatus pegawai non-ASN.
Fleksibilitas ini juga tercermin dalam kebijakan pemberian tunjangan.
Kunci Mendapatkan Tunjangan Transportasi
Berbeda dengan gaji, tunjangan transportasi tidak diberikan secara otomatis kepada semua PPPK Paruh Waktu.
Ini adalah poin krusial yang perlu dipahami. Fasilitas transportasi ini hanya bisa diterima jika pegawai berada dalam kondisi tertentu, yaitu:
1. Harus berpindah lokasi kerja antarunit kerja.
Baca Juga: Gula Darah Tinggi Bisa Bikin Wajah Lebih Tua 5 Bulan! Begini Cara Lindungi Kulit dan Kesehatan Anda
2. Menjalankan tugas di tempat berbeda pada hari yang sama (mobilitas tinggi).
Selain kedua faktor mobilitas tersebut, hak atas tunjangan ini juga sangat ditentukan oleh kebijakan internal instansi serta ketersediaan anggaran yang dimiliki.
Artinya, tunjangan transportasi ini sifatnya adalah selektif, bukan universal.
Tiga Langkah Mengajukan Tunjangan Transportasi
Bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki mobilitas tinggi dan merasa berhak atas fasilitas ini, ada langkah-langkah proaktif yang harus dilakukan:
1. Cek Perjanjian Kerja: Pastikan hak atas tunjangan transportasi tercantum dalam perjanjian kerja Anda. Ini adalah dasar hukum utama.
2. Ajukan Permohonan Resmi: Segera mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada atasan langsung.
3. Lampirkan Bukti Mobilitas: Sertakan bukti mobilitas antar lokasi yang sah, seperti surat tugas atau dokumen penugasan resmi lainnya.
Singkatnya, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang besar untuk memperoleh tunjangan transportasi, tetapi hak tersebut tidak datang dengan sendirinya.
Ini bergantung pada tugas, mobilitas, dan kesesuaian dengan aturan internal serta kondisi anggaran instansi tempat mereka bekerja.
Memahami alur dan persyaratan ini akan membantu para PPPK Paruh Waktu mengelola ekspektasi dan memperjuangkan hak-hak mereka secara tepat.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid