Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Resmi! PPPK Penuh Waktu Kini Punya Hak Tabungan Hari Tua dan Pensiun Bulanan

Nur Wachid • Selasa, 30 September 2025 | 14:00 WIB

pppk paruh waktu
pppk paruh waktu

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Taspen memastikan bahwa PPPK akan memperoleh tiga hak perlindungan di masa pensiun, yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketetapan ini sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur batas usia pensiun PPPK sesuai jabatan, serta memastikan adanya kepastian jaminan di hari tua.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo Gibran 2 Periode: Respons & Spekulasi Politik

Batas Usia Pensiun PPPK

Sesuai regulasi terbaru, usia pensiun PPPK penuh waktu dibedakan berdasarkan jabatan:

- Jabatan Administrator dan Pengawas: maksimal 58 tahun.

- Jabatan Non-Manajerial/Pelaksana: maksimal 58 tahun.

- Jabatan Manajerial/Struktural: maksimal 60 tahun.

- Jabatan Fungsional: dosen maksimal 65 tahun, tenaga kesehatan maksimal 58 tahun.

Hak Jaminan Hari Tua untuk PPPK

Melalui unggahan resmi di Instagram, Taspen menegaskan bahwa PPPK, layaknya PNS, tetap mendapat hak perlindungan sosial.

Baca Juga: Jakarta Siaga: Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Demo Hari Tani di Tiga Lokasi

Bedanya, mekanisme penerimaan manfaat pensiun diatur secara khusus.

PPPK berhak atas:

1. Tabungan Hari Tua (THT) – sebagai dana simpanan ketika memasuki pensiun.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – perlindungan atas risiko kecelakaan saat bertugas.

3. Jaminan Kematian (JKM) – santunan bagi ahli waris apabila PPPK meninggal dunia.

Mekanisme Pensiun PPPK

Aturan teknis pembayaran manfaat pensiun PPPK penuh waktu diatur pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). Adapun skemanya sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 16 tahun: manfaat pensiun diberikan sekaligus saat memasuki usia pensiun, bukan dalam bentuk pembayaran bulanan.

- Masa kerja minimal 16 tahun: PPPK berhak menerima pensiun bulanan layaknya PNS.

Kepastian untuk Masa Tua

Kebijakan ini menjadi jawaban atas banyak pertanyaan para PPPK terkait kepastian jaminan di masa pensiun.

Pemerintah memastikan bahwa PPPK penuh waktu, meski statusnya berbeda dengan PNS, tetap memperoleh perlindungan yang layak di hari tua.

Dengan adanya regulasi jelas mengenai usia pensiun dan tiga hak jaminan dari Taspen, PPPK kini bisa merasa lebih tenang dalam mempersiapkan masa depan.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#tht #Pensiunan PPPK #pppk #JKM #PPPK Paruh Waktu #PPPK Penuh Waktu #JKK #Hak Jaminan Hari Tua untuk PPPK #UU ASN 20 Tahun 2023