Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Cukai Rokok Capai 57 Persen, Wah Tinggi Banget, Firaun Lu!

AA Arsyadani • Senin, 22 September 2025 | 17:55 WIB

 

 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kritik tajam cukai rokok 57 persen.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kritik tajam cukai rokok 57 persen.

Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengenaan cukai hasil tembakau (CHT).

Menurutnya, tarif cukai yang berlaku saat ini tidak hanya memberatkan industri rokok, tetapi juga mengancam keberlangsungan tenaga kerja tanpa adanya solusi jelas dari pemerintah.

Dalam kunjungannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (19/9), Purbaya menilai keputusan menetapkan tarif cukai rokok saat ini terlalu tinggi.

Ia menyinggung persoalan sosial yang muncul akibat kebijakan tersebut.

“Cukai rokok sekarang rata-rata 57 persen. Saya kaget, saya bilang, ‘Firaun lu?’ Tinggi banget,” ujarnya di hadapan wartawan.

Purbaya mengaku terkejut karena pada tarif cukai yang lebih rendah justru pendapatan negara dari rokok bisa lebih tinggi.

Namun, ia menyadari kebijakan tersebut bukan hanya soal penerimaan negara, melainkan strategi pemerintah untuk menekan konsumsi rokok.

Menurutnya, jika konsumsi ditekan, otomatis industri menyusut dan lapangan kerja terancam hilang.

Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak menyiapkan program alternatif bagi pekerja yang terdampak.

“Saya tanya, kalau industrinya mengecil, nasib para pekerjanya bagaimana? Ternyata enggak ada program. Nah, itu yang salah,” tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak boleh memberlakukan kebijakan yang berdampak besar terhadap tenaga kerja tanpa menyiapkan solusi.

“Kalau kita enggak bisa serap tenaga kerja yang nganggur, industrinya jangan dibunuh. Itu enggak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sebagai Menteri Keuangan yang baru dilantik pada 8 September 2025, Purbaya juga berjanji melindungi pasar rokok dalam negeri dari serbuan produk ilegal.

Ia berencana turun langsung ke lapangan, termasuk ke sentra industri rokok di Jawa Timur.

“Kalau pasar mereka tidak turun, tapi saya lindungi dari rokok palsu dan ilegal, itu sudah membantu,” ujarnya.

Ia menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang memperdagangkan rokok tanpa cukai, rokok putih ilegal, maupun rokok palsu yang merugikan industri nasional.

“Kita narik triliunan dari rokok, tapi industri enggak dilindungi. Yang masuk dari luar malah hidup, yang di sini dibunuh. Itu enggak adil,” katanya dengan nada tinggi.

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, tarif cukai rokok sempat naik 12 persen pada 2022, namun stagnan di angka 10 persen sejak 2023 hingga 2025.

Meski begitu, produksi dan penerimaan negara juga stagnan.

Purbaya menilai hal ini sebagai sinyal bahwa tekanan terhadap industri tidak efektif jika dilakukan tanpa arah kebijakan yang jelas. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#cukai hasil tembakau (cht) #cukai rokok #Purbaya Yudhi Sadewa #Menkeu Purbaya