Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Ramai Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral di Jalanan, Protes Arogansi Sirene dan Strobo Ilegal, Ternyata Begini Maksudnya

AA Arsyadani • Senin, 22 September 2025 | 16:47 WIB

 

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk viral, protes penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya, dengan dasar hukum yang tegas.
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk viral, protes penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya, dengan dasar hukum yang tegas.

Jawa Pos Radar Lawu – Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk tengah menjadi fenomena baru di media sosial dan jalan raya.

Unggahan foto serta video yang menampilkan kritik terhadap penggunaan sirene dan strobo ilegal kini ramai diperbincangkan publik.

Bahkan, sejumlah pengendara mulai memasang stiker bertuliskan Stop Tot Tot Wuk Wuk sebagai simbol protes di kendaraan mereka.

Istilah Tot Tot Wuk Wuk sendiri merupakan onomatope dari bunyi sirene dan strobo yang sering dipakai secara tidak sah, khususnya oleh kendaraan pribadi.

Fenomena ini muncul karena banyaknya pengendara yang menggunakan perangkat tersebut untuk membelah kemacetan, hingga menunjukkan sikap arogan di jalan.

Masyarakat yang tergabung dalam gerakan ini menilai penggunaan sirene maupun rotator hanya boleh dilakukan kendaraan darurat atau pihak berwenang.

Gerakan ini juga lahir dari kejenuhan publik terhadap maraknya pelanggaran aturan, bahkan oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak menjalankan tugas resmi.

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk pada akhirnya bertujuan mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya sah bagi kendaraan tertentu demi ketertiban lalu lintas dan keselamatan bersama.

Aturan Hukum Penggunaan Sirene dan Strobo

Regulasi mengenai sirene dan strobo telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 dan 135 menegaskan, hanya kendaraan dengan hak utama yang diperbolehkan menggunakannya, antara lain:

  1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

  3. Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan.

  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara.

  5. Kendaraan tamu negara dan lembaga internasional.

  6. Iring-iringan pengantar jenazah.

  7. Konvoi atau kendaraan tertentu yang mendapat pertimbangan kepolisian.

Sementara itu, Pasal 59 Ayat 5 UU yang sama mengatur peruntukan warna lampu strobo:

Bagi pengendara pribadi yang melanggar, Pasal 287 Ayat 4 menyebutkan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

Meski berawal dari dunia maya, gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk kini telah berkembang menjadi kampanye nyata di jalanan.

Kehadirannya mempertegas bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya penegakan aturan demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#aturan sirine kendaraan #tot tot wuk wuk #strobo