Jawa Pos Radar Lawu - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres 79/2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Kebijakan ini menandai langkah strategis Prabowo dalam menyelaraskan program prioritas nasional dengan kondisi terkini, termasuk penguatan keuangan negara dan percepatan delapan program hasil terbaik cepat.
Perubahan RKP lewat Perpres tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apa dampak bagi rakyat dalam hal kesejahteraan, layanan publik, dan stabilitas ekonomi?
Publik kini menunggu realisasi janji pembangunan yang dituangkan melalui regulasi penting ini.
Pemutakhiran RKP 2025 Lewat Perpres Baru
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Regulasi ini ditetapkan pada 30 Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari perubahan kondisi fiskal dan kebutuhan penyesuaian kebijakan pembangunan.
Perpres ini sekaligus memperbarui RKP yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Program Prioritas dan Hasil Cepat
Salah satu poin utama dalam Perpres 79/2025 adalah penekanan pada delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Program ini mencakup langkah strategis mulai dari peningkatan kualitas layanan dasar, pembangunan infrastruktur desa, hingga penguatan bantuan sosial.
Perpres ini juga menetapkan 83 kegiatan prioritas utama dalam RKP 2025 untuk memastikan target pembangunan nasional tercapai lebih cepat.
Pendirian Badan Penerimaan Negara
Baca Juga: Cara Edit Foto Polaroid Pakai Gemini AI, Ini Prompt Lengkapnya, Tinggal Salin!
Salah satu kebijakan besar yang muncul dalam Perpres ini adalah pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Lembaga baru ini dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara dengan target ambisius yakni rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%.
Langkah ini dianggap penting untuk memperluas ruang fiskal dan mendukung pembiayaan program-program prioritas Prabowo.
Kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri
Perpres 79/2025 juga membawa kabar gembira bagi aparatur negara. Regulasi ini menegaskan adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara mulai tahun 2025.
Kenaikan gaji tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus motivasi aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
Dampak Bagi Rakyat
Dengan diterbitkannya Perpres 79/2025, masyarakat diharapkan bisa merasakan dampak langsung, mulai dari akses layanan publik yang lebih baik, bantuan sosial yang tepat sasaran, hingga pembangunan infrastruktur desa yang lebih merata.
Namun, tantangan besar tetap menanti, terutama dalam hal sinkronisasi antar kementerian/lembaga, pengelolaan APBN, serta realisasi kebijakan di lapangan.
Publik kini menunggu apakah langkah strategis ini benar-benar dapat menghadirkan perubahan nyata sesuai dengan janji Presiden Prabowo. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid