Jawa Pos Radar Lawu - Produk mi instan asal Indonesia, Indomie Soto Banjar Limau Kulit, belakangan menuai perhatian di Taiwan.
Otoritas setempat memutuskan menarik produk tersebut dari pasaran setelah mendapati adanya kandungan etilen oksida (EtO) pada bumbu penyedap.
Temuan ini segera memicu kehebohan di kalangan konsumen, hingga membuat BPOM RI dan pihak produsen, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, memberikan penjelasan resmi.
Menurut laporan Food and Drug Administration (FDA) Taiwan, melalui Center for Food Safety (CFS), pengujian laboratorium menemukan EtO sebesar 0,1 mg/kg dalam bumbu penyedap pada batch tertentu. Produk bermasalah tersebut diketahui memiliki tanggal kedaluwarsa 19 Maret 2026.
Karena aturan di Taiwan menyatakan bahwa etilen oksida tidak boleh terdeteksi sama sekali dalam makanan, maka kadar sekecil apapun dianggap melanggar.
“Regulasi di Taiwan tidak memperbolehkan etilen oksida terdeteksi sama sekali dalam produk pangan,” jelas FDA Taiwan.
Akibatnya, pemerintah setempat menarik seluruh produk bermasalah itu dari rak penjualan dan mengimbau konsumen untuk tidak lagi mengonsumsinya.
Selain penarikan, Taiwan kini melakukan investigasi untuk memastikan jalur distribusinya.
Dugaan mengarah pada masuknya produk tersebut melalui impor tidak resmi atau distribusi alternatif, bukan lewat importir utama.
Menanggapi hal ini, BPOM RI menegaskan bahwa produk Indomie rasa Soto Banjar Limau Kulit yang ditarik di Taiwan bukan hasil ekspor resmi dari Indonesia.
“Produk tersebut besar kemungkinan masuk lewat jalur nonresmi, misalnya perdagangan antar pihak (trader) atau swap-ekspor,” ungkap BPOM.
Perbedaan Standar Taiwan dan Indonesia
Kasus ini juga memperlihatkan adanya perbedaan standar keamanan pangan antarnegara. Di Taiwan, kebijakan sangat ketat: etilen oksida sama sekali tidak boleh terdeteksi.
Sementara itu, di Indonesia dan beberapa negara lain, aturan masih memberikan toleransi dengan membedakan antara residu etilen oksida dan senyawa turunannya, yakni 2-kloroetanol (2-CE).
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun