Jawa Pos Radar Lawu — Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali menjawab keresahan pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi.
Mulai Juni 2025, pemerintah kembali menyalurkan BSU sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Namun, meskipun sudah diumumkan, masih banyak yang bertanya: kapan tepatnya BSU tersebut cair dan siapa yang berhak menerimanya?
BSU adalah bantuan tunai langsung yang ditujukan khusus untuk pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak seperti program bantuan masa pandemi, BSU versi 2025 hadir sebagai bagian dari enam paket stimulus yang difinalisasi untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama setelah libur Lebaran dan jelang tahun ajaran baru.
Tujuan utamanya adalah agar konsumsi rumah tangga tetap berjalan dan beban hidup tak makin memberatkan.
Besaran & Jadwal Penyaluran
Setiap penerima akan mendapatkan Rp 150.000 per bulan, selama dua bulan, sehingga total BSU yang cair adalah Rp 300.000.
Penyaluran dilakukan sejak 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga bulan Juli 2025. Setelah itu, prosesnya sudah dituntaskan untuk periode yang dimaksud.
Pengiriman dana BSU itu dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima yang sudah teregister sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerimaan BSU 2025
Baca Juga: Lama Menghilang, Komedian Narji Tiba-tiba Jadi Petani: Benarkah Punya 1.000 Hektar Lahan?
Agar pekerja bisa mendapatkan BSU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Aktif bekerja dan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir Mei 2025.
3. Gaji pokok tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah; guru honorer juga termasuk dalam kelompok prioritas penerima.
Cara Cek Penerima BSU
Bagi yang ingin memastikan apakah masuk daftar penerima BSU, bisa mengecek dengan cara berikut:
Mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau situs Kemnaker, lalu memasukkan NIK dan data pribadi.
Gunakan aplikasi terkait, seperti Pospay atau kanal resmi mitra BPJS/BPUM yang bekerja sama.
Memperhatikan pengumuman di lingkungan kerja atau instansi lokal yang sudah bermitra, karena sering ada daftar penerima yang diumumkan secara lokal. (Ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid