Jawa Pos Radar Lawu - Setelah penantian panjang, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 akhirnya memberikan kejelasan bagi para tenaga honorer.
Keputusan ini menjadi payung hukum bagi pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Jika Anda bertanya-tanya, "Apa saja keuntungan yang didapat selain gaji pokok?", artikel ini akan mengupas tuntas rinciannya.
Baca Juga: Cuma Modal HP! Begini Cara Gampang Cek Bansos 2025 Pakai NIK KTP
Pengangkatan dan Syarat PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua kategori tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
2. Mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
Pengangkatan ini dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan usulan yang disetujui oleh MenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan ini akan mempertimbangkan ketersediaan formasi dan anggaran di instansi pemerintah.
Hak dan Fasilitas Selain Gaji Pokok
Selain gaji pokok, yang besarnya paling sedikit setara dengan upah non-ASN atau upah minimum setempat, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan beberapa hak dan fasilitas lain:
- Fasilitas Lain Sesuai Aturan: Mereka berhak mendapatkan fasilitas tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian fasilitas ini bisa bervariasi tergantung kebijakan instansi dan peraturan pemerintah terkait.
- Status Kepegawaian yang Jelas: Dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, status kepegawaian mereka menjadi lebih jelas dan resmi sebagai pegawai pada instansi pemerintah.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja.
- Nomor Induk Pegawai (NIP): PPPK Paruh Waktu akan tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
NIP ini menegaskan status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun dalam skema paruh waktu.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer, karena memberikan jalan bagi mereka untuk memiliki status kepegawaian yang lebih stabil dan mendapatkan hak-hak layaknya pegawai ASN, meskipun dengan skema kerja yang berbeda.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid