Jawa Pos Radar Lawu - Beberapa Negara ternyata masih Menolak Palestina Merdeka dalam sidang di PBB pada 10 Mei 2024.
Dari ratusan anggota yang hadir, mayoritas memang mendukung, tetapi ada sembilan negara yang memilih menolak.
Sikap ini membuat banyak orang kecewa karena dianggap menghambat perjuangan rakyat Palestina untuk diakui sebagai negara merdeka.
Penolakan di PBB ini menunjukkan bahwa jalan Palestina menuju kemerdekaan penuh masih belum mudah.
Siapa Saja yang Menolak?
Negara-negara yang memberikan suara menolak resolusi ini adalah:
Amerika Serikat
Israel
Ceko (Czech Republic)
Hungaria
Argentina
Micronesia
Nauru
Palau
Papua Nugini
Apa Isi Resolusinya?
Resolusi yang diberi kode ES-10/23 tersebut tidak secara langsung mengangkat Palestina menjadi anggota penuh, tetapi menyatakan bahwa Palestina telah memenuhi syarat keanggotaan dan mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkannya kembali secara positif.
Resolusi ini juga memberikan beberapa hak tambahan bagi Palestina sebagai negara pengamat, seperti hak untuk duduk di majelis utama PBB bersama negara-negara anggota yang lain berdasarkan alfabet, tidak lagi berada di kursi pengamat di belakang.
Respons Internasional
Baca Juga: Tasya Farasya Cerai dengan Ahmad Assegaf? Viral di Media Sosial, Begini Faktanya
Pihak Palestina, melalui utusannya di PBB Riyad Mansour, menyambut baik hasil suara yang mayoritas mendukung, menganggapnya sebagai langkah penting menuju pengakuan internasional penuh.
Namun, negara penolak mengemukakan berbagai alasan: ada yang menyebut bahwa keanggotaan penuh harus dicapai lewat perundingan langsung dengan Israel, bukan melalui resolusi internasional semata; ada pula kekhawatiran mengenai implikasi politik dan diplomatiknya.
Hambatan Selanjutnya
Meskipun resolusi ES-10/23 mendapat dukungan besar, Palestina belum memperoleh hak suara penuh dalam Majelis Umum dan belum menjadi anggota penuh PBB.
Hambatan utama tetap di Dewan Keamanan, di mana keputusan memerlukan suara bulat atau setidaknya dukungan tanpa veto dari negara-negara tetap.
Satu langkah juga harus melalui persetujuan oleh anggota Dewan Keamanan sebelum bisa diangkat menjadi anggota penuh oleh Majelis Umum. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid