Jawa Pos Radar Lawu - Bekerja di sektor publik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) punya banyak keuntungan, salah satunya adalah hak untuk mengambil cuti.
Cuti adalah waktu yang diberikan bagi karyawan untuk beristirahat dari pekerjaan. Namun, untuk menggunakan hak ini, ada beberapa aturan yang harus dipahami.
Mari kita bahas lebih dalam mengenai cuti tahunan bagi para PPPK.
Siapa yang Berhak Memberikan Cuti?
Pemberian cuti bukanlah wewenang sembarang orang. Kewenangan ini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang telah diberi delegasi wewenang oleh PPK.
Jadi, jika kamu ingin mengajukan cuti, pastikan permohonanmu ditujukan kepada pejabat yang tepat.
Beragam Jenis Cuti untuk PPPK
Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, ada empat jenis cuti utama yang bisa diambil oleh PPPK:
Cuti Tahunan: Cuti yang paling umum dan bisa diambil setiap tahun.
Cuti Sakit: Cuti yang diambil saat kamu sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.
Cuti Melahirkan: Cuti khusus untuk PPPK perempuan yang akan melahirkan.
Cuti Bersama: Cuti yang ditetapkan oleh pemerintah untuk hari raya atau acara penting lainnya.
Hak Cuti Tahunan dan Ketentuannya
Setiap PPPK yang telah bekerja setidaknya satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan. Berapa lama durasinya?
Durasi Normal: PPPK berhak atas cuti tahunan paling lama 12 hari kerja.
Akumulasi Cuti: Jika kamu tidak menggunakan hak cuti tahunanmu, sisa cuti tersebut bisa diakumulasikan.
Jika sisa cuti dari tahun sebelumnya tidak digunakan, kamu bisa menggunakannya di tahun berikutnya hingga total 18 hari kerja. Ini berlaku bagi PPPK yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Jika sisa cuti dari dua tahun berturut-turut atau lebih tidak digunakan, kamu bisa menggunakannya di tahun berikutnya hingga total 24 hari kerja.
Ini berlaku bagi PPPK yang memiliki masa kerja lebih dari tiga tahun.
Pengajuan Cuti: Permintaan cuti tahunan harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Cuti untuk Kondisi Khusus
Selain cuti tahunan reguler, ada juga cuti yang diberikan untuk situasi-situasi mendesak atau penting:
Durasi: Cuti ini diberikan paling lama 6 hari kerja.
Alasan: Cuti ini dapat digunakan dalam beberapa kondisi, seperti:
Ada anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri/suami, anak, atau mertua) yang sakit parah atau meninggal dunia. Untuk sakit parah, kamu perlu melampirkan surat keterangan rawat inap.
Kamu perlu mengurus hak-hak keluarga yang meninggal.
Kamu akan melangsungkan pernikahan pertama.
Pengaruh terhadap Cuti Tahunan: Penting untuk diingat, jika kamu mengambil cuti untuk alasan-alasan ini, jatah cuti tersebut akan mengurangi sisa cuti tahunanmu.
Bagi PPPK paruh waktu, jam kerja dan upah mereka diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Namun, mengenai cuti tahunan, hak mereka sama dengan PPPK penuh waktu. Mereka juga berhak atas cuti tahunan paling lama 12 hari kerja setelah bekerja minimal satu tahun.
Editor : Nur Wachid