Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait peningkatan kesejahteraan. Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru mengenai uang makan untuk PNS, TNI, dan Polri
Pemerintah secara resmi meningkatkan kesejahteraan ASN. Secara resmi menetapkan kebijakan baru mengenai uang makan untuk PNS, TNI, dan Polri dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan baru ini menjadi sorotan karena lebih menekankan pada kinerja dan kehadiran, serta memberikan kepastian anggaran bagi para abdi negara.
Bagi PNS dan calon ASN, memahami detail kebijakan ini sangatlah penting.
Uang Makan Diberikan Berdasarkan Kehadiran
Salah satu poin utama dalam PMK 32 Tahun 2025 ini adalah penegasan bahwa uang makan hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja.
Jumlah yang diterima akan dihitung berdasarkan hari kerja efektif yang dihadiri. Ini berarti sistemnya lebih fleksibel dan adil.
Jika seorang PNS masuk kerja penuh selama sebulan, ia akan menerima uang makan secara maksimal.
Sebaliknya, jika ada hari absen tanpa keterangan yang sah, nominalnya akan berkurang secara otomatis.
Hal ini berbeda dengan pensiunan yang sudah tidak terikat kewajiban untuk hadir di kantor. Oleh karena itu, mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan uang makan.
Namun, sebagai bentuk kompensasi, pemerintah tetap menjamin kesejahteraan mereka melalui Tunjangan Pangan atau tunjangan beras.
Besaran Uang Makan Terbaru per Golongan
Tunjangan uang makan ini merupakan komponen tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumsi harian para abdi negara.
Besaran uang makan yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 ditetapkan bervariasi sesuai dengan jenjang golongan:
Golongan I: Rp35.000 per hari
Golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Sementara itu, untuk anggota TNI dan Polri, besarannya ditetapkan seragam sebesar Rp60.000 per hari untuk semua pangkat.
Perubahan skema uang makan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan dan kepastian.
Bagi PNS aktif, tunjangan diberikan berdasarkan kinerja dan kehadiran, sementara bagi pensiunan, kesejahteraan tetap terjamin melalui Tunjangan Pangan.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa profesi sebagai ASN tetap menjadi pilihan karier yang menjanjikan.
Dengan adanya jaminan kesejahteraan yang jelas, banyak orang semakin termotivasi untuk menjadi bagian dari birokrasi.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid