Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kisah Ironis Tengku Munirwan, Kades Pengembang IF-8 yang Dihukum karena Inovasi

Nur Wachid • Sabtu, 13 September 2025 | 03:11 WIB

murniwa
murniwa

Jawa Pos Radar Lawu - Kisah Tengku Munirwan di Penjara 2019 – Antara Inovasi dan Regulasi

Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara dikenal sebagai inovator pertanian lewat pengembangan benih padi unggul IF-8.

Prestasi yang seharusnya diapresiasi ini malah berujung laporan hukum.

Munirwan pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Aceh, karena menyebarkan dan menjual benih padi IF-8 yang belum memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Pertanian RI.

Latar Belakang dan Inovasi

Munirwan memulai pengembangan benih IF-8 dari bantuan benih pemerintah bagi petani lokal.

Ia berhasil melakukan adaptasi dan pembudidayaan yang menghasilkan peningkatan

hasil panen secara signifikan. Tulisan-tulisan di media menyebutkan bahwa benih ini mampu menghasilkan panen hingga 11,9 ton per hektare, angka yang menarik perhatian banyak pihak.

Kepala desa ini juga sempat mendapatkan penghargaan di tingkat nasional sebagai komponen penggerak inovasi desa.

Tetapi, keberhasilan tersebut segera mengundang kontroversi ketika produk benih IF-8 yang dikembangkannya belum memiliki sertifikasi.

Tuduhan dan Penahanan

Baca Juga: 7 Cara Merawat Kelinci agar Cepat Gemuk, Lincah, dan Sehat: Salah Satunya Tak Dikandang Terus Menerus

Polda Aceh menetapkan Tengku Munirwan sebagai tersangka pada tanggal 23 Juli 2019, dengan tuduhan menggunakan dan menjual benih IF-8 tanpa label atau sertifikat resmi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman (UU No.12 tahun 1992).

Penahanan Munirwan pun dilaksanakan, namun kemudian sempat ditangguhkan karena adanya berbagai fakto di antaranya alasan kemanusiaan (orang tua hendak melaksanakan ibadah haji), status sebagai Kepala Desa yang memiliki banyak tugas administratif, serta dukungan masyarakat yang luas.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Saat Munirwan ditahan, simpati publik cukup besar. Banyak warga yang melihat tindakannya sebagai inovatif, bukan sebagai pelanggaran semata. Sekitar 2.000 KTP dikumpulkan sebagai bentuk dukungan agar penahanannya ditangguhkan.

Juga muncul kritik mengenai regulasi yang dianggap tumpang tindih, antara kewenangan Kementerian Desa / pembangunan desa dan kewenangan Kementerian Pertanian, terkait sertifikasi benih.

Munirwan sendiri menyebut bahwa ia hanya menjalankan program pengembangan desa dan menyebarkan benih atas permintaan petani lokal, bukan sebagai usaha komersial besar.

Penangguhan Penahanan & Proses Hukum Lanjutan

Pada 26 Juli 2019, penahanan terhadap Munirwan resmi ditangguhkan setelah kuasa hukum, NGO HAM Aceh, melengkapi berkas administrasi sebagai penjamin.

Kasus tetap diproses di Polda Aceh, meski status penahanan Munirwan telah dibesihkan.

Hukum tetap berjalan, dengan proses penyidikan terhadap penggunaan benih tak bersertifikat, penggunaan label, dan pemrosesan distribusinya melalui badan usaha (baik BUMDes maupun perusahaan pribadi). (Ones-mg-PNM/kid)

Editor : Nur Wachid
#IF 8 #Kisah Tengku Munirwan #polda aceh #Kepala Desa Meunasah Rayeuk