Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Mulai bulan depan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengubah aturan kenaikan pangkat.
Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya bisa diajukan enam kali dalam setahun, kini PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan usul kenaikan pangkat setiap bulan.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan BKN 4/2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Aturan baru ini menjadi dasar hukum yang memungkinkan setiap PNS mengajukan kenaikan pangkat kapan saja, asalkan syarat dan kelengkapan dokumen terpenuhi.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya BKN untuk memastikan setiap ASN mendapatkan hak kepegawaiannya secara maksimal.
"Ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima," ujarnya dalam acara BKN Menyapa.
Pelayanan Lebih Cepat, Kinerja Lebih Optimal
Selain mempercepat proses kenaikan pangkat, Zudan juga menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian di setiap instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai.
Mereka diminta untuk lebih proaktif dalam melayani proses kenaikan pangkat dan penerbitan SK pensiun.
Lebih lanjut, BKN juga menyoroti pentingnya penempatan ASN berdasarkan potensi dan kompetensi.
Zudan percaya bahwa menempatkan pegawai sesuai dengan keahlian mereka akan mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk mewujudkan hal ini, BKN akan berkolaborasi dengan ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG) untuk melakukan pemetaan potensi dan kompetensi ASN menggunakan pendekatan DNA talent.
"Jika setiap ASN menempati posisi sesuai potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas," tutup Zudan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses kenaikan karier PNS akan menjadi lebih lancar, transparan, dan berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. (hisam-mg-pnm)
Editor : Nur Wachid