Jawa Pos Radar Lawu - Tunjangan guru non PNS naik jadi 2 juta. Kabar menggembirakan datang bagi guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Mulai September 2025, tunjangan profesi mereka resmi dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Signifikansi Kenaikan
Pemerintah melalui Menag Nasaruddin Umar menyampaikan kabar ini saat menyampaikan tausiyah dalam acara doa bersama ASN sebuah bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga pendidik non-PNS.
Seluruhnya mencapai 227.147 guru yang kini berhak menerima tunjangan baru ini.
Lebih dari Sekadar Uang
Tak hanya soal nominal, Kemenag juga memperluas akses terhadap program Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700% dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2025, hingga lebih dari 200 ribu guru telah mengikuti PPG dalam jabatan, melonjak dari hanya puluhan ribu tahun sebelumnya.
Dampak bagi Guru Non PNS
Langkah ini bukan sekadar kompensasi finansial: ini adalah pengakuan atas perjuangan para guru yang selama ini menjalani tugas luhur dengan penghasilan jauh dari layak.
Banyak di antara mereka juga berperan sebagai tulang punggung keluarga, bekerja tanpa jaminan yang setara dengan PNS.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Meski disambut gembira, ada pula tantangan yang harus dihadapi. Pertama, terkait distribusi tunjangan yang harus adil dan tepat sasaran.
Pemerintah perlu memastikan bahwa semua guru non-PNS, terutama yang benar-benar membutuhkan, bisa menerima hak mereka tanpa ada potongan atau hambatan birokrasi.
Kedua, masih ada tuntutan agar status guru honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Banyak organisasi guru menilai tunjangan Rp2 juta per bulan adalah langkah positif, tetapi belum cukup untuk memberikan kepastian karier jangka panjang.
Kenaikan tunjangan guru non-PNS menjadi Rp2 juta per bulan adalah kabar gembira yang dinanti-nanti.
Meski belum menjawab seluruh persoalan kesejahteraan guru, langkah ini menjadi awal yang penting menuju perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia.
Harapannya, ke depan tidak ada lagi guru yang mengajar dalam kondisi serba kekurangan. (Ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid