Jawa Pos Radar Lawu - Wapres Gibran resmi dituntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara hukum.
Publik pun bertanya-tanya, apa sebenarnya penyebabnya hingga muncul tuntutan dengan nilai sebesar itu.
Kasus ini sontak memicu perhatian luas karena menyangkut keabsahan jabatan politik sekaligus sorotan terhadap proses hukum di Indonesia.
Latar Belakang Gugatan
Dalam berkas gugatan bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan menuding Gibran melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Ia menilai Gibran hanya memiliki ijazah dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang bukan sekolah setara SMA di Indonesia.
Gugatan ini juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran secara tidak sah.
Tuntutan Ganti Rugi Fantastis
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Selain itu, ia menuntut adanya uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta tambahan Rp10 juta yang wajib disetorkan ke kas negara.
Jumlah ini dinilai sangat besar dan menjadi sorotan publik.
Sidang Perdana dan Agenda Persidangan
PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana pada 8 September 2025.
Agenda awal adalah pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemanggilan para pihak.
Hingga kini, pihak Wapres Gibran maupun KPU belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.
Publik menanti bagaimana persidangan ini berjalan, mengingat posisinya menyangkut wakil kepala negara yang sedang menjabat.
Polemik dan Reaksi Publik
Gugatan ini memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian menilai langkah Subhan berlebihan karena menyangkut proses politik yang sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa gugatan ini sah sebagai bentuk hak warga negara mencari keadilan.
Beberapa pakar hukum menilai nilai tuntutan Rp125 triliun tampak “fantastis” dan sulit diterima secara logika, namun tetap harus diuji di pengadilan.
Kasus Wapres Gibran dituntut Rp125 triliun ini menjadi salah satu isu hukum dan politik terbesar pada September 2025.
Gugatan soal syarat pendidikan serta tuntutan ganti rugi fantastis menimbulkan polemik luas.
Kini, sorotan publik tertuju pada PN Jakarta Pusat yang akan menggelar sidang perdana, sekaligus menunggu bagaimana respons resmi dari pihak Gibran dan KPU terhadap gugatan kontroversial ini. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid