Jawa Pos Radar Lawu - Pensiun adalah fase yang pasti dialami setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, kepastian mengenai usia pensiun sering kali menjadi pertanyaan besar bagi banyak ASN yang tengah menata karier dan masa depan.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini pemerintah memberikan aturan yang lebih jelas terkait batas usia pensiun.
Aturan ini tidak hanya sekadar menetapkan angka usia, tetapi juga menjadi bagian dari sistem merit yang mendorong ASN untuk berkarier secara profesional sekaligus memberi ruang regenerasi dalam birokrasi.
Dalam regulasi terbaru ini, batas usia pensiun disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban, mengingat tanggung jawab tiap posisi berbeda satu sama lain.
Secara umum, jabatan PNS terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Batas Usia Pensiun Jabatan Manajerial
. Pejabat pimpinan tinggi utama: 60 tahun
. Pejabat pimpinan tinggi madya: 60 tahun
. Pejabat pimpinan tinggi pratama: 60 tahun
. Pejabat administrator & pengawas: 58 tahun
Batas Usia Pensiun Jabatan Nonmanajerial
. Pejabat pelaksana: 58 tahun
. Jabatan fungsional: 65 tahun
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ASN karena memberikan kepastian hukum dan arah karier yang lebih terencana.
Di sisi lain, aturan ini juga memastikan adanya keseimbangan antara pengalaman senior dan kesempatan bagi generasi muda untuk berkiprah dalam birokrasi.
Menariknya, untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru besar dan peneliti utama, usia pensiun bisa mencapai 65 tahun bahkan dapat diperpanjang hingga 70 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Bansos Tambahan Mulai September 2025: Dari Kesehatan hingga Pendidikan
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ASN karena memberikan kepastian hukum dan arah karier yang lebih terencana.
Di sisi lain, aturan ini juga memastikan adanya keseimbangan antara pengalaman senior dan kesempatan bagi generasi muda untuk berkiprah dalam birokrasi. (hisam-mg-pnm//kid)
Editor : Nur Wachid