Jawa Pos Radar Lawu – Polda Metro Jaya resmi menangkap Direktur Lokataru berinisial DMR atau Delpedro Marhaen yang diduga melakukan ajakan provokatif hingga menghasut pelajar, termasuk anak-anak, untuk ikut dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (1/9), setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup.
"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan," kata Ade Ary di Jakarta, Selasa.
Menurut polisi, Delpedro Marhaen diduga melanggar sejumlah pasal karena menghasut masyarakat, menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan keresahan, serta memperalat anak untuk ikut dalam aksi.
Pelaku dijerat pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ade Ary menegaskan, penyidik telah melakukan pendalaman sejak 25 Agustus terkait dugaan aksi anarkis yang terjadi di sejumlah titik, termasuk depan Gedung DPR/MPR, kawasan Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.
"Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa wilayah di Jakarta," jelasnya.
Ia menambahkan proses hukum masih berjalan dan penyidik memastikan seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati serta sesuai prosedur.
"Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan," imbuh Ade Ary. (fin)
Editor : AA Arsyadani