Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa sistem gaji tunggal (single salary) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan diterapkan pada tahun 2026.
Meskipun menjadi bagian dari dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026, implementasinya ditetapkan sebagai program jangka menengah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa sistem ini masih dalam tahap kajian mendalam oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk memastikan bahwa perubahan radikal dalam sistem penggajian tidak mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa pembahasan terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
"Ini kan artinya ada wacana dari Kemen PANRB, itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa," ujarnya.
Apa itu Single Salary?
Konsep single salary sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini sudah muncul sejak tahun 2017 dan tertuang dalam Policy Brief BKN.
Secara garis besar, sistem ini akan menyatukan seluruh komponen gaji PNS, seperti tunjangan anak, istri, dan tunjangan beras, ke dalam satu gaji pokok.
Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang akan tetap di luar perhitungan.
Sistem gaji tunggal juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Dalam UU tersebut, penerapan single salary menjadi salah satu cara untuk memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN guna meningkatkan meritokrasi dan integritas.
Meskipun belum ada kepastian tanggal penerapan, pemerintah sedang menyiapkan skema gaji yang akan mempertimbangkan perkembangan kondisi di masa depan.
Yang jelas, arah kebijakan pemerintah sudah mantap menuju sistem penggajian tunggal bagi para ASN. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid