Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pensiunan PNS Bisa Tarik Gaji September Mulai Hari ini, Cek Detail Gaji dan Tunjangan

Nur Wachid • Selasa, 2 September 2025 | 20:15 WIB

Pensiunan PNS Bisa Tarik Gaji September Mulai Hari ini
Pensiunan PNS Bisa Tarik Gaji September Mulai Hari ini

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar gembira buat para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS): gaji bulan September resmi cair hari ini, Senin, 1 September 2025, meski bertepatan dengan hari libur nasional.

Hal ini dipastikan oleh PT Taspen (Persero) bekerja sama dengan Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia.

Struktur Gaji dan Komponen Tunjangan

Baca Juga: Demo 1 September Digelar di 7 Titik Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

Proses pembayaran gaji pensiun berjalan otomatis melalui sistem digital Taspen, sehingga tidak terganggu oleh tanggal merah.

Hal ini menjadi solusi praktis bagi para pensiunan sekaligus menjamin kelancaran distribusi.

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tiga jenis tunjangan tambahan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024

Tunjangan Pasangan sebesar 10% dari gaji pokok.

Baca Juga: Demo 1 September, Sekolah di Ponorogo Belajar Daring Mulai Hari Ini

Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok, dengan maksimal untuk dua anak yang memenuhi syarat.

Tunjangan Pangan berupa bantuan setara 10 kg beras atau senilai sekitar Rp72.420 per bulan.

Estimasi Gaji Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Antisipasi Kericuhan Demo 1 September, Pemkab Ponorogo Larang ASN Pakai Seragam Dinas dan Mobil Dinas

Berikut kisaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun, diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

• Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

• Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

• Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

• Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Golongan menengah maupun tinggi cenderung berada di kisaran atas, bahkan pensiunan dengan pangkat IVe bisa mendapatkan pensiun mendekati Rp 4,9 juta tanpa tunjangan tambahan.

Alasan dan Latar Belakang Regulasi

Baca Juga: Rahasia Liburan Hemat di Tanggal Tua, Tetap Seru Meski Dompet Tipis

Kebijakan ini dirumuskan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Langkah ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk memastikan hak pensiun terpenuhi tepat waktu meski tanpa adanya penyesuaian atas inflasi atau kenaikan gaji pada tahun ini.

Sri Mulyani sendiri menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan gaji PNS atau pensiunan di tahun 2026 karena keterbatasan anggaran dan fokus pembiayaan dialihkan ke program-program nasional strategis. (Ones-mg-PNM/kid)

Editor : Nur Wachid
#peraturan pemerintah #pensiunan pns #gaji bulan september resmi cair #taspen #Gaji Pokok