Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos)!
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa bansos triwulan kedua tahun 2025 mulai disalurkan secara bertahap mulai hari ini, setelah melalui proses pendataan yang panjang.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa penyaluran bansos tahap 2 ini akan menjangkau 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp10 triliun.
Bantuan ini mencakup berbagai program, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program Indonesia Pintar (PIP)
Santunan untuk Anak Yatim Piatu
“Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” ujar Gus Ipul, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Sosial.
Gunakan Data Sosial Terpadu DTSEN
Bansos tahun ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Data ini menjadi patokan utama agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan menyentuh mereka yang paling membutuhkan.
Cara Cek Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Masyarakat dihimbau untuk aktif mengecek status pencairan bansos secara berkala. Pemeriksaan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos, yaitu:
https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkahnya:
1. Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode captcha yang muncul
5. Klik tombol "Cari Data"
Sistem akan menampilkan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat berdasarkan data yang dimasukkan.
Belum Terdaftar? Ini Cara Mengajukan Diri sebagai Calon Penerima Bansos
Jika belum terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui dua cara:
1. Daftar Secara Offline:
Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Pihak desa akan meneruskan ke dinas sosial, lalu dilaporkan ke bupati/walikota dan akhirnya ke Kementerian Sosial
2. Daftar Secara Online:
Gunakan Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos
Lengkapi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung
Namun, perlu diingat, terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tidak secara otomatis menjadikan seseorang penerima bansos.
Setiap program memiliki syarat dan kriteria khusus yang berbeda-beda, dan jumlah penerima dibatasi oleh kuota nasional.
Dengan dimulainya penyaluran bansos tahap dua tahun 2025 ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa di berbagai wilayah.
Segera cek nama Anda dan pastikan Anda mendapatkan hak jika memang terdaftar sebagai penerima manfaat! (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid