Jawa Pos Radar Lawu - Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berjalan dengan jadwal yang diperpanjang, menyusul pengumuman formasi oleh instansi, mekanisme usulan yang sistematis, serta ketentuan gaji PPPK
Paruh Waktu 2025 yang dijamin setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau honor terakhir honorer.
Skema ini menjadi solusi adaptif untuk memberi kepastian hukum dan kompensasi layak bagi tenaga non-ASN sebelum dibuka rekrutmen penuh waktu di masa depan.
1. Jadwal Penting Proses PPPK Paruh Waktu 2025
Baca Juga: Olahraga Pagi Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing, Ini 5 Manfaat Kecantikannya
Menurut informasi resmi, tahapan rekrutmen berjalan sebagai berikut:
Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
Pengumuman Alokasi Formasi: 27 Agustus – 6 September 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 15 September 2025
Usulan Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025
Pengangkatan dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025, menyusul revisi jadwal terbaru
2. Mekanisme Pengusulan & Cek Status
Pengusulan peserta dilakukan tidak melalui seleksi terbuka, melainkan melalui usulan instansi yang melakukan verifikasi melalui SIASN dan SPTJM elektronik.
Peserta dapat memantau status usulan (terutama terkait penetapan NIP) melalui portal MOLA BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id.
Pengumuman formasi juga rutin di-update di website resmi BKD/BKPSDM daerah atau instansi terkait.
3. Besaran Upah PPPK Paruh Waktu 2025
Sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah wajib setidaknya setara gaji terakhir honorer atau UMP/UMK daerah mana yang lebih tinggi.
Contoh UMP 2025 beberapa wilayah:
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Papua: Rp 4.285.850
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Jawa Barat: Rp 2.191.232.
Estimasi gaji bagi lulusan S1 berada pada rentang Rp2,2 juta–Rp5,4 juta per bulan tergantung wilayah penempatan.
4. Jam Kerja & Status Kontrak
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel yang ditentukan oleh instansi sesuai kebutuhan dan anggaran.
Kontrak kerja diatur penuh untuk satu tahun, dan bisa diperpanjang tergantung evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Proses PPPK Paruh Waktu tahun 2025 kini resmi berjalan dengan jadwal terstruktur, mulai dari pengusulan formasi, pengumuman kebutuhan, hingga tahap pengisian DRH dan penetapan NIP yang dijadwalkan hingga akhir September 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan adil setara honor honorer atau UMP sehingga bervariasi sesuai wilayah, mulai dari lebih dari Rp5 juta di Jakarta hingga sekitar Rp2,2 juta di provinsi lain.
Dengan jam kerja fleksibel dan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang, skema ini menjadi pilihan realistis dan adaptif bagi non-ASN untuk tetap berkontribusi sebagai PPPK. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid