Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Mengupas Tuntas Perbedaan Gaji dan Jaminan antara PNS dan PPPK: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Nur Wachid • Jumat, 29 Agustus 2025 | 00:30 WIB

perbedaan ppk dengan pns
perbedaan ppk dengan pns

Jawa Pos Radar Lawu - Dalam dunia kepegawaian pemerintah, perbandingan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menarik perhatian.

Meskipun keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki tugas yang serupa, ada perbedaan mendasar, terutama soal gaji dan jaminan masa tua, yang membuat banyak orang bertanya-tanya

Mana yang lebih menguntungkan?

Banyak yang heran melihat gaji bersih PPPK terkadang lebih tinggi dari PNS. Ternyata, hal ini punya alasan kuat.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PNS adalah pegawai tetap yang berhak atas pensiun seumur hidup yang dikelola oleh PT Taspen.

Dana pensiun ini berasal dari potongan gaji bulanan PNS dan kontribusi pemerintah.

Sebaliknya, PPPK adalah pegawai kontrak yang tidak mendapatkan pensiun bulanan dari negara.

Sebagai gantinya, mereka diikutkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Karena tidak ada potongan pensiun, gaji bersih (take home pay) yang diterima PPPK sering kali terlihat lebih besar di awal.

Contohnya, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menunjukkan bahwa gaji pokok PPPK golongan I bisa mencapai Rp1.794.000, sementara PNS golongan IA di masa kerja yang sama hanya mendapat sekitar Rp1.560.800.

Selisih ini cukup signifikan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi calon pelamar.

Tunjangan dan Jaminan Jangka Panjang

Meskipun PPPK bisa membawa pulang gaji bersih yang lebih besar, PNS masih jauh lebih unggul dalam hal tunjangan.

Seorang PNS berhak atas beragam tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang bisa meningkatkan penghasilan secara signifikan.

Selain itu, PNS juga memiliki jaminan kenaikan pangkat otomatis dan stabilitas karier yang lebih terjamin.

Sebaliknya, PPPK hanya mendapatkan tunjangan tertentu yang disesuaikan dengan perjanjian kerja.

Mereka tidak memiliki hak atas tunjangan pensiun atau kenaikan pangkat otomatis seperti PNS.

Ini menjadi pertimbangan penting bagi siapa pun yang melamar, antara memilih gaji lebih besar di awal sebagai PPPK atau stabilitas dan jaminan jangka panjang sebagai PNS.

Masa Depan Gaji PPPK

Kabar baiknya, pemerintah telah memastikan gaji PPPK 2025 akan disesuaikan dan dicairkan mulai 1 September mendatang, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Aturan ini menetapkan rentang gaji pokok yang menarik, dari golongan I hingga XVII.

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan rentang ini, PPPK golongan tinggi berpotensi menerima gaji pokok di atas Rp7 juta, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Pada akhirnya, baik PNS maupun PPPK memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Pilihan terbaik bergantung pada prioritas individu: apakah mengutamakan gaji bersih yang lebih besar sekarang, atau jaminan dan stabilitas jangka panjang hingga masa pensiun. (hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#pensiunan #pns #gaji pppk #pppk #gaji pns