Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji PPPK Tertinggi September 2025 Capai Rp 7,3 Juta, Begini Rincian dan Tunjangannya

Nur Wachid • Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:45 WIB

Gaji PPPK
Gaji PPPK

Jawa Pos Radar Lawu - Pembahasan mengenai gaji PPPK tertinggi September 2025 kini menjadi salah satu topik terpanas di kalangan ASN dan tenaga honorer.

Berdasarkan aturan terbaru dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK bisa mencapai Rp 7,3 juta per bulan untuk golongan tertinggi, yaitu golongan XVII.

Angka ini belum termasuk tambahan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga kinerja yang dapat membuat total penghasilan jauh lebih besar.

Artikel ini mengulas secara detail rincian gaji PPPK per golongan serta tunjangan yang melekat pada setiap posisi.

1. Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur secara resmi melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Regulasi ini mulai berlaku sejak Januari 2024 dan menjadi dasar penetapan gaji pokok untuk seluruh golongan PPPK hingga kini.

2. Rincian Gaji Pokok PPPK per Golongan (I–XVII)

Berikut adalah rentang gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII (tertinggi): Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Ini menegaskan bahwa gaji pokok tertinggi PPPK 2025 mencapai Rp7,329 juta per bulan untuk mereka yang berada di golongan XVII dengan masa kerja maksimal.

3. Tunjangan PPPK yang Meningkatkan Total Penghasilan

Perlu diingat bahwa gaji pokok hanya sebagian dari penghasilan.

PPPK berhak atas berbagai tunjangan yang nilainya bisa cukup signifikan, antara lain:

Tunjangan keluarga (untuk suami/istri dan maksimal dua anak)

Tunjangan pangan dan uang makan

Tunjangan jabatan struktural atau fungsional, jika berposisi seperti pimpinan atau ahli

Tunjangan khusus seperti:

Tunjangan wilayah terpencil (3T)

Tunjangan guru/dosen/tenaga kesehatan (profesi)

Tunjangan risiko, keamanan, dan lainnya sesuai regulasi

Semua tunjangan ini menjadikan total take-home pay PPPK jauh lebih tinggi dari gaji pokok yang tercantum terutama di instansi dengan besaran tukin tinggi.

4. Perbandingan dengan Gaji PPPK Paruh Waktu

Jalur PPPK paruh waktu yang lebih fleksibel memiliki ketentuan gaji berbeda. Gaji mereka mengikuti UMP/UMK setempat atau gaji terakhir saat honorer, sehingga jauh lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu.

Skema ini memberikan kompensasi minimal, berbeda dengan struktur tunjangan holo yang diterima oleh PPPK penuh waktu.

Kesimpulannya, gaji PPPK tertinggi tahun 2025 sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mencapai Rp7.329.900 per bulan untuk golongan XVII dengan masa kerja maksimal.

Namun angka tersebut belum termasuk tunjangan, yang justru bisa membuat total penghasilan jauh lebih besar.

Dengan tambahan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, hingga tunjangan wilayah atau profesi, penghasilan PPPK bisa tembus Rp10 juta hingga belasan juta rupiah per bulan.

Perbedaan juga terlihat pada PPPK paruh waktu, yang hanya menerima gaji setara UMP atau gaji honorer sebelumnya sehingga jauh lebih kecil, meski memberikan fleksibilitas kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa skema PPPK penuh waktu memberikan prospek kesejahteraan lebih tinggi dibanding opsi paruh waktu. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Rincian Gaji PPPK #september 2025 #gaji pppk tertinggi #tunjangan