Jawa Pos Radar Lawu – Nama Riza Chalid kembali mengguncang publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah miliknya di kawasan elite Bogor.
Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha papan atas itu.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan.
Hasilnya, rumah mewah dengan luas total 6.500 meter persegi disita. Properti ini terdiri dari tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan rincian: 2.591 m², 1.956 m², dan 2.023 m².
Meski sertifikatnya atas nama perusahaan, Kejagung menegaskan bahwa pembiayaan rumah tersebut berasal langsung dari Riza Chalid.
Bangunan megah itu dilengkapi taman luas, kolam renang, serta fasilitas eksklusif lainnya yang menegaskan statusnya sebagai hunian super mewah.
Kejagung menyebut rumah tersebut kuat diduga sebagai bagian dari hasil tindak pidana korupsi dan upaya menyamarkan aliran dana haram.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam tata kelola minyak Pertamina, sekaligus dijerat dengan pasal TPPU.
Selain rumah di Bogor, penyidik masih menelusuri berbagai aset lain milik Riza Chalid yang berada di dalam maupun luar negeri.
Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus besar tersebut.
Beberapa rekan bisnisnya bahkan telah dipanggil, dan ada yang dicegah bepergian ke luar negeri karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hingga kasus Riza Chalid masih terus bergulir di meja hukum.
Penyidik Kejagung menegaskan penyitaan rumah mewah ini hanyalah salah satu dari sekian banyak langkah yang diambil untuk mengusut tuntas perkara besar ini.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah ada aset-aset mewah lain yang akan ikut disita. (win)
Editor : Riana M.