Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan standar biaya uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri untuk Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan adanya transparansi dan kepastian anggaran, sekaligus mendukung kinerja para abdi negara dalam melayani masyarakat.
Penetapan besaran uang makan ini juga diharapkan dapat menjadi suntikan motivasi bagi mereka.
Besaran Uang Makan yang Disesuaikan
Dalam PMK tersebut, terlihat adanya perbedaan besaran uang makan yang diterima oleh PNS, disesuaikan dengan golongan dan jenjang kepangkatan mereka.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
PNS Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
PNS Golongan III: Rp37.000 per hari
PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari
Nominal ini diberikan sebagai salah satu bentuk tunjangan kesejahteraan yang akan dicairkan secara rutin.
Penyesuaian besaran berdasarkan golongan ini mencerminkan struktur kepegawaian yang berlaku, di mana setiap tingkatan memiliki tanggung jawab dan peran yang berbeda.
Uang Makan Seragam untuk TNI dan Polri
Berbeda dengan PNS, pemerintah menetapkan besaran uang makan yang seragam untuk seluruh personel TNI dan Polri.
Menurut PMK yang sama, setiap prajurit dan anggota berhak menerima uang makan sebesar Rp60.000 per hari.
Pemberian uang makan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan pengabdian para prajurit dan polisi yang sehari-hari menjaga kedaulatan negara dan keamanan publik.
Angka yang seragam ini juga menyederhanakan proses administratif dan memastikan setiap personel mendapatkan tunjangan yang sama untuk menunjang tugas operasional mereka.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menunjang kebutuhan dasar para aparatur negara.
Dengan adanya kepastian anggaran untuk uang makan, diharapkan para PNS, TNI, dan Polri dapat menjalankan tugas-tugas mereka dengan lebih optimal, tanpa harus khawatir tentang biaya operasional sehari-hari.
Ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan menjaga stabilitas negara. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid