Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji Pensiun PNS 2025 Resmi Naik, Intip Cara Hitung dan Ketentuannya!

Nur Wachid • Senin, 25 Agustus 2025 | 18:55 WIB

cara hitung dana pensiunan
cara hitung dana pensiunan

Jawa Pos Radar Lawu - Setiap bulan, PT Taspen selalu memastikan pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan tepat waktu langsung ke rekening penerima.

Namun, menjelang pencairan ini, banyak pensiunan sering bertanya, “Apakah gaji pensiun akan naik tahun ini?”

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kualitas hidup para pensiunan dan menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.

Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan pensiunan, namun besaran nominalnya berbeda sesuai golongan terakhir saat pensiun.

Pensiunan PNS biasanya menerima pencairan gaji rutin setiap awal bulan, antara tanggal 1 sampai 3 September 2025.

Meski sudah ada beberapa regulasi baru, seperti PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 14 Tahun 2024, aturan ini hanya mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, bukan kenaikan gaji pokok pensiun.

PP Nomor 11 Tahun 2025 memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Namun untuk pencairan gaji pensiun bulan Agustus 2025, masih berlaku ketentuan kenaikan 12 persen yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, belum ada perubahan nominal baru selain kenaikan yang sudah berlaku sejak awal tahun.

Secara hukum, pensiunan adalah aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan mendapatkan penghargaan berupa manfaat pensiun sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima pensiun juga termasuk ahli waris sah dari pensiunan tersebut.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Kematian Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Motif Pembunuhan hingga Tewas Mengenaskan!

Sementara penerima tunjangan adalah warga negara tertentu yang berhak menerima penghargaan dari negara dalam bentuk tunjangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa sistem pensiun PNS diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Besaran pensiun dihitung menggunakan rumus sederhana: 2,5 persen dikalikan dengan jumlah tahun masa kerja, lalu dikalikan dengan gaji pokok terakhir yang diterima.

Semakin lama masa kerja, semakin besar persentase pensiun yang didapat, dengan batas minimum 40 persen dan maksimum 75 persen dari gaji pokok terakhir.

Selain itu, pensiun tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah yang diatur dalam struktur gaji PNS terbaru.

Sebagai gambaran, seorang PNS dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir Rp4,5 juta akan mendapatkan pensiun maksimal 75 persen, yaitu sekitar Rp3,375 juta per bulan.

Sedangkan yang memiliki masa kerja 20 tahun akan menerima sekitar 50 persen atau Rp2,25 juta.

Perhitungan ini juga mengikuti Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan pembaruan gaji pokok berdasarkan golongan.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#kenikan gaji pensiunan PNS