Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji Pensiunan PNS 2025: Apakah Benar Naik? Ini Jadwal dan Besaran Terbarunya

Nur Wachid • Senin, 25 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Gaji Pensiunan PNS
Gaji Pensiunan PNS

Jawa Pos Radar Lawu - Apakah gaji pensiunan PNS 2025 benar-benar akan naik? Banyak pensiunan ASN masih bertanya-tanya mengenai besaran terbaru gaji mereka, tunjangan, dan hak lainnya.

Artikel ini membahas secara lengkap informasi resmi dari pemerintah, termasuk jadwal pencairan gaji pokok dan tunjangan per golongan.

Dengan fakta dan rincian yang akurat, pensiunan PNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih matang.

Selain itu, artikel ini juga membahas isu-isu terkait kenaikan gaji agar pembaca tidak salah informasi.

Pada tahun 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam hal gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12% yang mulai berlaku pada Januari 2024 dan tetap berlaku hingga tahun 2025.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Namun, besaran gaji pensiunan setiap golongan berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS per golongan:

Golongan I:

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Baca Juga: Miris! Kondisi Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Saat Ditemukan, Tangan Dilakban dan Tubuh Penuh Lebam

Golongan IV:

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu dicatat bahwa nominal gaji pensiunan PNS dapat bervariasi tergantung pada masa kerja dan golongan terakhir sebelum purna tugas.

Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan tambahan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan mereka. Tunjangan ini antara lain:

Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga.

Tunjangan Pangan: Bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pensiunan.

Tunjangan Jabatan: Diberikan berdasarkan jabatan terakhir yang dipegang sebelum pensiun.

Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada ketentuan yang berlaku dan golongan pensiunan.

Namun, secara umum, tunjangan ini memberikan tambahan yang signifikan terhadap total penghasilan pensiunan PNS.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Gaji pensiunan PNS untuk bulan September 2025 akan dicairkan pada tanggal 1 September 2025 melalui PT Taspen.

Pencairan ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, pensiunan diharapkan melakukan otentikasi data melalui aplikasi ANDAL yang disediakan oleh PT Taspen.

Klarifikasi Mengenai Isu Kenaikan 16%

Belakangan ini beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan naik sebesar 16% pada tahun 2025.

Namun, PT Taspen melalui akun media sosialnya menegaskan bahwa belum ada kabar resmi dari pemerintah terkait isu tersebut.

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024, yakni kenaikan 12% yang diberlakukan sejak Januari 2024.

Gaji pensiunan PNS 2025 mengalami kenaikan sebesar 12% sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Pencairan gaji pensiunan untuk bulan September 2025 akan dilakukan pada tanggal 1 September 2025 melalui PT Taspen.

Pensiunan diharapkan melakukan otentikasi data melalui aplikasi ANDAL untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen: Tapi Bagaimana dengan Tahun 2025? Ini Penjelasan Taspen

Selain itu, pensiunan juga berhak menerima beberapa tunjangan tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, pensiunan dapat mengunjungi situs resmi PT Taspen atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#naik #Gaji pensiunan PNS #Jadwal Pencairan #besaran terbaru