Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik untuk para aparatur negara! Resmi berlaku, WFH untuk PNS di 2025 kini menjadi bagian dari sistem kerja fleksibel yang diatur pemerintah.
Melalui kebijakan baru ini, PNS bisa bekerja dari rumah atau lokasi lain dengan tetap mengutamakan kinerja.
Tapi jangan salah, tidak semua bisa langsung menikmati skema ini.
Ada sejumlah aturan dan syarat terbaru yang harus dipenuhi agar dapat menjalankan tugas secara work from home.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Sejak tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, untuk bekerja dengan sistem Work From Home (WFH) atau bahkan Work From Anywhere (WFA).
Salah satu landasannya adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan format kerja fleksibel demi menyesuaikan dengan era digital dan pasca-pandemi.
Kebijakan ini memperbolehkan PNS bekerja dari rumah atau lokasi lain, asalkan tetap menyelesaikan tugasnya dengan target kinerja yang tercapai.
Jam kerja pun tidak lagi kaku, orientasinya kini lebih pada hasil kerja (output-based).
Namun penting untuk dicatat bahwa kebijakan WFH/WFA ini sifatnya tidak otomatis untuk semua ASN.
Hanya pegawai yang punya kinerja tinggi, jenis pekerjaan yang cocok untuk jarak jauh, dan mendapatkan persetujuan pimpinan instansi yang bisa memanfaatkannya.
Selain itu, terdapat contoh penerapan kebijakan ini sebelumnya, seperti saat libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 2025.
ASN mendapat izin WFH selama 24–27 Maret, sebagai bentuk antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Walaupun demikian, pelayanan publik tetap dijaga agar tidak terganggu.
WFH untuk PNS tetap berlaku di 2025, dengan format kerja fleksibel yang diharapkan meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Namun pendekatan ini bukan hak otomatis ASN tetap dituntut produktif dan harus mendapatkan persetujuan resmi terlebih dahulu. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid