Jawa Pos Radar Lawu - Cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkannya melalui SKB Tiga Menteri.
Kebijakan ini memberi keuntungan bagi PNS yang bisa libur tanpa mengurangi jatah cuti tahunan, sementara pekerja swasta masih bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Artikel ini membahas secara lengkap aturan cuti bersama 18 Agustus 2025, perbedaan hak antara PNS dan karyawan swasta, hingga reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini.
1. Penetapan Cuti Bersama via SKB Tiga Menteri
Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB
2. Perbedaan Aturan antara ASN dan Swasta
- Bagi PNS/ASN, cuti bersama ini tidak memengaruhi jatah cuti tahunan. Bahkan, jika tidak libur karena tugas, jatah cuti tahunan akan ditambah sama banyaknya.
- Bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif.
- Jika perusahaan memilih meliburkan, maka cuti tersebut akan memotong jatah cuti tahunan karyawan. Jika tetap bekerja, karyawan berhak mendapatkan upah lembur sesuai kebijakan perusahaan.
3. Reaksi Masyarakat
Netizen mengkritik perbedaan aturan ini, menanyakan, misalnya, “Kenapa tidak ditetapkan libur nasional saja?” atau mencatat bahwa cuti bersama hanya berlaku bagi ASN/BUMN.
Sebagian merasa kebijakan ini tidak adil karena tetap memaksa swasta bekerja meskipun semangat kemerdekaan digaungkan.
4. Bukan Hari Libur Nasional
Perlu dicatat, tanggal 18 Agustus bukan libur nasional, melainkan cuti bersama dan status ini memiliki konsekuensi berbeda, tergantung kategori pekerja
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 memberikan kesempatan perayaan yang lebih meriah bagi ASN tanpa mengurangi hak cutinya.
Namun, kebijakan ini menimbulkan keprihatinan bagi kalangan swasta yang menilai kebijakan ini kurang adil. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid