Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Upacara HUT ke-80 RI Tetap Wajib Diikuti ASN Meski Libur Nasional, Begini Aturan dan Cuti Bersamanya

Mizan Ahsani • Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Jawa Pos Radar Lawu - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 tetap akan dirayakan melalui upacara bendera di seluruh instansi pemerintahan, meski tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional.

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), diwajibkan hadir mengikuti upacara di kantor atau lokasi yang telah ditentukan.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

ASN di tingkat pusat wajib mengikuti upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Sementara ASN di daerah mengikuti upacara sesuai arahan Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan lokasi dan waktu yang telah ditetapkan.

Instansi perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah mengikuti upacara yang diselenggarakan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

Rangkaian upacara ini diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Halaman Istana Merdeka, sehingga seluruh ASN dapat mengikuti siaran langsung acara nasional tersebut.

Meskipun 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu, libur nasional tidak menghapus kewajiban ASN untuk hadir.

Tujuan kewajiban ini adalah memperkuat nilai kebangsaan, nasionalisme, dan mengingatkan kembali perjuangan kemerdekaan.

Sebagai pelengkap peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan

Bagi ASN, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan, sedangkan bagi karyawan swasta, cuti bersama menyesuaikan kebijakan perusahaan masing-masing.

Kewajiban ASN mengikuti upacara 17 Agustus bukan sekadar formalitas. Kehadiran mereka menjadi simbol penghormatan terhadap para pahlawan dan wujud nyata menjaga persatuan di tengah keragaman masyarakat.

Pemerintah berharap seluruh ASN melaksanakan kewajiban ini dengan kesadaran penuh, sehingga semangat kemerdekaan tetap terjaga dan diwariskan ke generasi mendatang.

Dengan aturan ini, peringatan HUT ke-80 RI diharapkan berlangsung khidmat, penuh makna, dan menjadi pengingat pentingnya menjaga kemerdekaan.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Photo
Photo
Editor : Mizan Ahsani
#cuti bersama #hut ri 80 tahun 2025 #pns #Libur Nasional 2025 #asn #upacara