Jawa Pos Radar Lawu – Tengara bahwa sebagian penerima bantuan sosial (bansos) dari APBN maupun APBD yang diduga bermain judi online (judol) atau menyalahgunakan bantuan kembali ditemukan di Jatim.
Mengacu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 9.660 penerima bansos di wilayah Jatim yang salah menggunakan bantuan.
Mereka berpotensi dicoret dari penerima bansos.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim Restu Novi Widiani menjelaskan instansinya sudah menerima data dari PPATK dan Kemensos. Data tersebut tengah ditindaklanjuti.
“Jumlahnya sudah, namun secara by name by address belum,” kata Novi.
Dia menegaskan bahwa pemprov masih menunggu Kemensos dan PPATK.
Nantinya, nama-nama yang kedapatan menyalahgunakan bansos bakal dievaluasi.
“Kalau terbukti bisa dicoret. Nanti akan dicek,” tambah Novi.
Dari data yang diperoleh Dinsos Jatim, ada 9.660 penerima bansos yang disinyalir menyalahgunakannya untuk judol. Total nilainya mencapai Rp 50 miliar.
Jumlah penerima bantuan yang kedapatan menyalahgunakannya masih berpotensi bertambah.
Novi menjelaskan temuan tersebut didasari dari penegakan bansos melalui APBN.
Meski begitu, lanjut dia, penerima bansos dari APBD yang kedapatan main judol juga bakal dicoret.
“Otomatis akan dimonitor semua. Kami masih menunggu data detailnya,” kata Novi.
Sembari menunggu, sambung dia, dia menjelaskan bahwa sosial tidak sendirian.
Salah satunya melalui program Sapa Bansos yang bergerak ke seluruh kabupaten/kota di Jatim.
Novi mengingatkan para penerima bantuan untuk tidak main judol.
Sebab dampaknya bisa merugikan banyak pihak, apalagi aturan jelas melarang penerima bansos terlibat perjudian. (fin)
Editor : AA Arsyadani