Jawa Pos Radar Lawu - Apa Aturannya?
Pemerintah melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 memperkenalkan sistem kerja fleksibel bagi ASN, yang memungkinkan tugas dilaksanakan dari lokasi mana pun baik kantor, rumah, atau tempat lain yang mendukung asalkan produktivitas tetap terjaga.
Skema ini sebenarnya telah dibekali landasan hukum sejak Perpres No. 21 Tahun 2023, namun kini diatur lebih rinci dalam PermenPANRB terbaru.
Tujuan di Balik Kebijakan
Mengikuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, kebijakan ini bertujuan:
• Menghemat anggaran negara — terutama dari sisi operasional dan energi.
• Mendorong ASN bekerja lebih kreatif, adaptable, dan berbasis tujuan (outcome-based).
Keuntungan yang Bisa Didapat
Keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi — karena ASN tidak selalu terikat kehadiran di kantor.
Potensi peningkatan kinerja, karena ASN bisa bekerja sesuai kondisi ideal masing-masing
Tantangan dan Catatan Penting
• Pelayanan publik bisa terganggu, terutama di kantor-kantor pelayanan yang butuh kehadiran fisik untuk menangani masyarakat langsung.
• Pengawasan dan akuntabilitas kinerja menjadi vital. Tanpa sistem berbasis capaian yang transparan, WFA bisa membuka celah ketidakefisienan atau penurunan layanan publik.
• Infrastruktur digital yang belum merata berisiko membuat ASN di kawasan tak berinfrastruktur keberatan bekerja dari luar kantor
• Evaluasi tengah berjalan — pemerintah melalui KemenPANRB meninjau dampak kebijakan WFA terhadap budaya kerja ASN dan mutu layanan publik secara menyeluruh.
Ringkas dan Padat
Pertanyaan Intinya
Apakah ASN kini bisa kerja dari mana saja? Ya, dengan syarat sesuai regulasi FWA yang baru.
Apa tujuannya? Efisiensi anggaran dan adaptasi metode kerja modern.
Manfaatnya? Fleksibilitas waktu dan tempat, potensi produktivitas lebih tinggi.
Risiko yang perlu dicermati?
Pengawasan, layanan publik, dan kesiapan infrastruktur.
Apakah sudah dievaluasi? Ya, KemenPANRB sedang melakukan review menyeluruh FWA.(ones-mg-pnm/kid)