Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah membuka peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan durasi kerja menyesuaikan kebutuhan instansi.
Skema ini diatur dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, menekankan fleksibilitas dan adaptasi terhadap kondisi daerah.
Jabatan yang Termasuk
PermenpanRB menetapkan sejumlah jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:
• Guru
• Tenaga kesehatan (seperti perawat atau bidan)
• Pengelola umum operasional
• Operator layanan operasional
• Pengelola layanan operasional
• Penata layanan operasional
Gaji Minimal Berdasrkan Daerah dan Jabatan
Gaji PPPK Paruh Waktu bersifat tidak seragam secara nasional, melainkan berdasarkan kemampuan anggaran instansi atau mengacu pada UMP/UMK setempat, atau setara dengan pendapatan terakhir saat masih honorer.
Contoh Upah di Beberapa Daerah (berdaasrkan UMR/UMK 2025)
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Papua: Rp 4.285.850
Aceh: Rp 3.685.615
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Rincian Gaji di Jawa Barat berdasarkan UMK
Kota Bekasi: sekitar Rp 5,69 juta
Kabupaten Karawang: sekitar Rp 5,60 juta
Kabupaten Bekasi: sekitar Rp 5,56 juta
Kabupaten Purwakarta: sekitar Rp 4,79 juta
Kabupaten Subang: sekitar Rp 3,51 juta
Kota lainnya seperti Depok dan Bogor juga memiliki variasi di atas rata-rata UMP Jabar: sekitar Rp 2,19 juta
Untuk Daerah lain seperti,
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Ringkasan Skema Gaji dan Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
Aspek Detail
Jenis Jabatan Guru, tenaga kesehatan, operator & pengelola operasional
Dasar Penetapan Gaji UMP/UMK setempat atau setara pendapatan terakhir honorer
Contoh Rentang Upah Rp 2,19 juta – Rp 5,7 juta per bulan, tergantung wilayah & jabatan
Tujuan Skema Fasilitasi penyesuaian anggaran dan hindari PHK massal di instansi. (ones-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid