Jawa Pos Radar Lawu - Isu Pengangkatan CPNS & PPPK 2025 tengah menjadi sorotan publik karena adanya perbincangan soal apakah prosesnya akan dipercepat atau justru ditunda.
Banyak calon pelamar yang menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait kepastian jadwal dan mekanisme seleksi ini.
Kebijakan tersebut dinilai sangat penting karena akan berdampak langsung pada formasi, kebutuhan instansi, serta rencana perekrutan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Klarifikasi Resmi Pemerintah soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2025
Pada awalnya, pemerintah menegaskan akan mempercepat pengangkatan CASN 2024, dengan janji CPNS akan resmi bekerja paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan MenPAN RB Rini Widyantini dalam konferensi pers resmi.
Namun, kemudian terdapat penyampaian lain yang menyebut bahwa pengangkatan bisa diundur hingga akhir 2025 atau awal 2026.
Rini Widyantini menjelaskan kondisi ini dalam rapat dengan Komisi II DPR, menyebut penundaan terkait penyesuaian data TMT dan kebutuhan koordinasi instansi.
Pengalaman CPNS yang Sudah Resign
Salah satu isu yang juga ramai adalah bagaimana nasib CPNS yang telah mengundurkan diri sebelum pengangkatan resmi.
BKN kemudian menyatakan akan berupaya memfasilitasi kembali mereka, bahkan menghubungi perusahaan lama agar tetap bisa bekerja sambil menunggu status ASN, meski belum menjadi PNS penuh.
Di platform Reddit, banyak yang menyampaikan kekhawatiran soal gaji 80% yang diterima oleh CPNS sebelum resmi menjadi ASN beberapa bahkan khawatir akan melewati masa tanpa penghasilan penuh.
Kesimpulannya, meski awalnya diumumkan bahwa pengangkatan CPNS 2025 akan dipercepat, realitanya bisa saja ditunda hingga akhir 2025 hal ini masih dalam penyesuaian administrasi dan data.
Bagi kamu yang sudah lulus seleksi tapi sempat resign, ada upaya dari pemerintah untuk memfasilitasi agar kamu tetap bekerja sementara menunggu status ASN resmi.
Selalu pantau pengumuman resmi dari KemenPAN RB atau BKN agar informasi yang kamu terima akurat. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid