Jawa Pos Radar Lawu - Tukimah, 69 tahun, warga Gang Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang, terkejut saat menerima surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Nilainya melonjak tajam hingga 441 persen dibanding tahun sebelumnya.
Tagihan yang sebelumnya sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini mencapai kurang lebih Rp872 ribu.
Surat yang biasanya rutin ia terima setiap tahun itu terasa asing karena angka yang tertera jauh lebih tinggi dari biasanya.
“Waktu terima surat pajaknya itu, keponakan saya bilang kok banyak sekali naiknya,” ungkap Tukimah.
Lahan yang dimiliki Tukimah seluas 1.242 meter persegi dengan tiga bangunan di atasnya: rumah sekaligus warung yang ia tempati, rumah milik adiknya, dan satu bangunan kecil di belakang.
Semua bangunan berdiri di atas tanah atas nama almarhumah ibunya, Koyimah, yang belum dipisah sertifikatnya.
Sejak 1956, Tukimah tinggal di rumah tersebut, yang sekaligus menjadi sumber penghasilan dari warung kelontong kecilnya.
Lokasinya berjarak sekitar 80 meter dari Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, jalur provinsi kelas dua yang ramai lalu lintas.
Tukimah berharap pemerintah daerah bisa memberikan keringanan.
“Harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” ujarnya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Sudewo Rp 31 Miliar, Disorot Usai Demo Pati Memanas
Pemkab Semarang: Kenaikan Bukan Karena Tarif Pajak
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan kenaikan tagihan PBB bukan karena tarif pajak yang naik, melainkan akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurutnya, penetapan NJOP dilakukan melalui verifikasi lapangan dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti lokasi dekat jalan provinsi, pembangunan di sekitar area, serta nilai transaksi aktual yang meningkat.
Data tersebut juga disandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Lokasi tersebut sudah belasan tahun dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya naik signifikan,” jelas Rudibdo.
Mengapa NJOP Disesuaikan?
Penyesuaian NJOP dilakukan untuk:
-
Menyesuaikan pajak dengan harga pasar terbaru.
-
Mendukung penerimaan daerah bagi pembangunan.
-
Menciptakan keadilan pajak sesuai nilai objek sebenarnya.
Harapan Warga
Meski penyesuaian NJOP diatur dalam regulasi, kenaikan mendadak tanpa sosialisasi membuat banyak warga keberatan.
Mereka berharap pemerintah memberikan skema keringanan, cicilan, atau setidaknya pemberitahuan lebih awal sebelum kebijakan diberlakukan.
Kasus Tukimah menjadi gambaran bagaimana penyesuaian pajak yang mendadak bisa menimbulkan beban psikologis dan finansial bagi warga, meski tujuan pemerintah adalah pemerataan pajak dan peningkatan pendapatan daerah. (fin)
Editor : AA Arsyadani