Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Mekanisme Pemakzulan Bupati Sudewo, Pansus Hak Angket DPRD Pati Mulai Bergerak

Nur Wachid • Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Pati mulai menindaklanjuti dengan rapat pasca desakan demo Pati yang menuntut agar Bupati Sudewo mundur.
Pansus Hak Angket DPRD Pati mulai menindaklanjuti dengan rapat pasca desakan demo Pati yang menuntut agar Bupati Sudewo mundur.

PATI, Jawa Pos Radar Lawu – Di tengah memanasnya aksi demo Pati yang menuntut Bupati Pati mundur, DPRD setempat resmi mengajukan hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. 

Keputusan Hak Angket DPRD Pati tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025) yang dihadiri 42 dari 50 anggota dewan dan berlangsung dalam suasana tegang.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi syarat formal.

“Disepakati, bahwa akan dibentuk Panitia Khusus hak angket tentang kebijakan Bupati Pati,” ujarnya di tengah sorakan pendemo.

Dukungan datang dari berbagai fraksi, termasuk Gerindra, PKS, PDIP, Golkar, dan Demokrat.

Yeti Kristianti dari Fraksi Gerindra menegaskan, langkah ini diperlukan agar pemerintahan tetap transparan dan kondusif.

DPRD menetapkan Teguh Bandang (PDIP) sebagai Ketua Pansus dan Juni Kurnianto (Demokrat) sebagai wakil ketua.

Teguh menjelaskan, Pansus akan memulai tahap awal penyelidikan pekan depan, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan bukti serta keterangan.

Fokus utama adalah dugaan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, pelanggaran sumpah jabatan, atau indikasi korupsi.

“Semua prosedur akan kami tempuh sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pemakzulan, DPRD akan mengajukan usulan pemberhentian ke Mahkamah Agung,” kata Teguh, Kamis (14/8/2025) dilansir Radar Lawu dari Radar Kudus. 

Mahkamah Agung memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan. Jika disetujui, Menteri Dalam Negeri wajib menindaklanjuti dengan pemberhentian Bupati.

Teguh menegaskan, meski proses ini memiliki konsekuensi politik tinggi, Pansus akan bekerja objektif dan berdasarkan fakta.

“Kami ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran diuji secara transparan. Ini bukan soal politik semata, tapi amanah rakyat,” tegasnya.

Langkah ini menjadi babak baru dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Pati, yang sebelumnya diguncang protes besar akibat kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang memicu kemarahan publik. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#Bupati sudewo #mekanisme pemakzulan #bupati pati mundur #update #demo pati #pansus #hak angket DPRD Pati