Jawa Pos Radar Lawu - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi salah satu pilihan karier di sektor pemerintahan.
Namun, tidak semua orang bisa mendaftar.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kriteria ketat yang harus dipenuhi calon pelamar.
PPPK sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Mereka bertugas di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga teknis lainnya.
Perjanjian kerja ini mencakup tugas, target kinerja, masa kontrak, hak, dan kewajiban.
Jika Anda tertarik untuk menjadi PPPK paruh waktu, ada dua kategori persyaratan utama yang wajib dipenuhi:
Syarat Umum
Persyaratan ini berlaku untuk semua pelamar, tanpa terkecuali. Beberapa poin pentingnya antara lain:
1. Status Kewarganegaraan: WNI yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
2. Batas Usia: Berusia antara 20 hingga 55 tahun saat melamar.
3. Riwayat Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak memiliki catatan kriminal.
Baca Juga: Contoh Pidato Sambutan HUT Pramuka ke-64 Tahun 2025 Singkat, Padat, dan Jelas
4. Status Kepegawaian: Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
5. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
6. Komitmen: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selain itu, pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, terlibat organisasi terlarang, atau menggunakan narkoba.
Syarat Khusus
Kriteria ini lebih spesifik dan disesuaikan dengan posisi yang dilamar:
Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, mulai dari SMA/sederajat hingga Perguruan Tinggi.
Sertifikasi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku, jika jabatan yang dilamar memerlukannya.
Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
Penyandang Disabilitas: Dapat melamar pada jabatan tertentu dengan melampirkan surat keterangan dokter dan video aktivitas sehari-hari.
Dengan diberlakukannya kriteria ketat ini, pemerintah berharap dapat menjaring pelamar yang benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid